Gugatan Kasus Pemecatan Tiga Perangkat Desa Sukamukti, Berhasil Dimenangkan Penggugat

Berita Utama188 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

GUGATAN atas kasus pemecatan secara sepihak pada tiga dari lima orang Perangkat Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang dilakukan oleh kepala desanya yang baru berhasil dimenangkan pihak pihak penggugat. Keberhasilan atas gugatan itu tampak saat ketiga perangkat desa (pihak penggugat) hadir dalam konfrensi pers yang berlangsung di Kantor Hukum “Silgar & Partnes” di JI. Siliwangi No 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (11/09).

Ketiga Perangkat Desa tersebut yakni; Yeni Heryanti (38), warga kampung Kondang Rege RT.03, RW.06, desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Nina Yulianti (27), warga Kampung Kondang Rege, RT.01 RW.06, desa Sukamukti, Cilawu, Nenden Yuniarsih. (24), warga Sindangsari, RT.04, RW.09, desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu.

Keberhasilan ini tak terlepas dari peran Anton Widiatno SH, pengacara ternama asli Garut yang juga selaku kuasa hukum dari ketiga perangkat desa tersebut dalam memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melawan tergugat Kepala Desa Sukamukti.

Pengacara senior Silgar& Partners, Anton Widiatno SH., yang didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut Syarif Hidayat, dan ketiga orang perangkat desa, mengungkapkan jika pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Februari 2020 dari tiga orang Perangkat Desa yang merasa dirugikan dengan Pemberhentian tersebut. Mereka merasa keberatan atas Keputusan Kepala Desa Sukamukti, Titin Karyatin tentang Pemberhentian sebagai  Perangkat Desa Sukamukti.

“Terhitung tanggal 7 Januari 2020, Kades memberhentikan Nenden Yunarsih dari jabatan sebagai Kaur Perencanaan, Nina Yuliyanti dari jabatan Kadus II Desa Sukamukti, Yeni Heryanti dari jabatan Kadus II Desa Sukamukti,” katanya.

Inline Related Posts  Jelang New Normal, Jokowi Andalkan TNI-Polri untuk Disiplinkan Warga

Anton manambahkan, Para pemohon ini merasa tidak pernah membuat ataupun mengajukan Surat Pengunduran diri Sebagai Aparat Desa Sukamukti meski dipaksa untuk membuat surat laporan pengunduran diri. Para Pemohon saat itu beralasan masih bisa dan mampu bekerja sebagai Aparat Desa Sukamukti.

“Kami menilai tindakan dari Kepala Desa Sukamukti dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Aparat Desa secara sepihak tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku, diantaranya, Tentang Prosedur/Proses Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67, Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri No. 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,”tegasnya.

Setelah kita ajukan gugatan keberatan ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kata Anton, seiring waktu kita pun berhasil memenangkan gugatan atas kasus tersebut. Dan itu sah, dibuktikan dengan keputusan PTUN Bandung.

Namun, kata Anton, setelah pihaknya melakukan gugatan dan memenangkan perkara tersebut, mau tidak mau Kades harus segera menjalankan keputusan PTUN, jika tidak maka jeratan pidana akan segera menantinya.

Reporter : Wa’Oded | Editor : Red_FR