Dukung PPKM Level 3 dan 4, Tim Satgas Covid-19 Forkopincam Karangpawitan Menyisir Warung, Rumah Makan dan Pasar Modern

Berita Utama220 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

TIM Satgas Covid-19 Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP melakukan Patroli Gabungan Penerapan Prokes dalam rangka PPKM Darurat level 3 dan 4, dengan menyisir warung/toko, rumah makan, dan pasar modern yang berada di wilayah tersebut.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19 dan berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Covid-19, berdasarkan hal-hal diatas maka ops Yustisi di Kecamatan Karangpawitan dilakukan dengan cara menyisir para pengusaha yang berada dipinggir jalan.

“Alhamdulillah dalam ops yustisi bisa kita lihat bersama bahwa para penjual dan pembeli semua menggunakan masker, tapi kita sarankan juga agar menggunakan masker secara dobel bagi yang menggunakan masker kain biasa, dimana penggunaan masker dengan dua lapis sangat disarankan,” ucap AKBP Saepuloh, SH kepada Media Fakta dan Realita, Senin (26/07/2021).

Kapolsek menyebutkan, pelaksanaan prokes baik di warung-warung tradisional maupun minimarket yang ada di wilayah kecamatan Karangpawitan secara keseluruhan sudah baik, namun untuk pengguna jalan raya masih ada yang tidak menggunakan masker dengan alasan lupa.

Oleh karena itu, Kapolsek berpesan agar setiap warga khususnya warga di Kecamatan Karangpawitan agar tetap menjalankan prokes dan mematuhi aturan PPKM darurat.

“Dengan diperpanjangnya masa PPKM darurat dari tadinya sampai tanggal 25 Juli 2021 menjadi 02 Agustus 2021, kami harap semua warga terus melaksanakan prokes, karena yang bisa menghentikan penyebaran virus Covid-19 bukan hanya pemerintah, TNI, Polri ataupun Tim Kesehatan, tetapi yang bisa menghentikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 adalah diri kita sendiri. Semakin tinggi inisiatif warga dalam menjalankan prokes maka semakin cepat pula pandemi covid-19 ini berakhir,” pungkasnya.

Inline Related Posts  Di Garut, Warga Pelanggar PSBB Ditindak Petugas Satgas Covid-19

Dalam pantauan Media Fakta dan Realita, selama operasi yustisi tersebut dilakukan, Forkopimcam Karangpawitan yang dipimpin Kapolsek Karangpawitan secara terus-menerus mengingatkan kepada warganya agar selalu mematuhi prokes demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Terpantau pula, pada ops yustisi kali ini, Tim Satgas Covid Kec. Karangpawitan, memprioritaskan 4 kegiatan, yakni ;

1. Sosialisasikan 5 M kepada yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas.

2. Pemberitahuan serta Himbauan kepada minimarket, dan Supermarket mulai operasional pukul 08.00 Wib s/d 19.00 Wib.

3. Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko dan warung operasional mulai pukul 06.00 Wib s/d 20.00 Wib.

4. Pemberitahuan serta Himbauan kepada Rumah Makan, Restoran kedai Kopi operasional mulai pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib (Tidak adanya Pembeli yang makan ditempat /diupayakan dibungkus).

Reporter: Asep Prawita|Editor: Red_FR

()