Disinyalir Menjadi Ajang “Bancakan” Penguasa, LSM JIHAD: BUMDes Bersama Karangpawitan Lebih Baik Bubar

Berita Utama162 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

INDIKASI adanya permainan nakal yang diperankan para pengurus dan “Pemain” BUMDes Bersama (BUMDesma) kecamatan Karangpawitan Garut seiring dengan beredarnya Label Palsu tanpa cap resmi Bulog pada karung-karung beras dan jeleknya kualitas bahan-bahan kebutuhan pokok yang diterima warga penerima BPNT terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak yang peduli dan prihatin pada nasib rakyat kecil.

“Jadi yang telah dilakukan BUMDesma Karangpawitan itu keterlaluan, mereka sama sekali tak ada keberpihakkan pada warganya. Mereka ini malah sibuk mencari keuntungan (Profit) yang besar, bukannya segi manfaat (benefit) yang diprioritaskan. Sangat tak manusiawi rasanya kalau para KPM BPNT dikasih bahan pokok yang jelek, terlebih lagi beratnya pun kurang,” demikian kata Ketua DPP LSM JIHAD (Jaringan Inisiatif Harapan Daerah) Ihin Solihin, angkat bicara kepada Media Fakta dan Realita, Minggu (01/11/2020).

Menurut Ihin, di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sudah sangat jelas selain dapat membentuk BUMDes pada masing-masing desa, masyarakat juga dapat membentuk BUMDes Bersama guna meningkatkan perekonomian desa.

“Yang terjadi di Karangpawitan justru malah sebaliknya, karena pembentukkan BUMDesmanya tersebut bukan atas dasar keinginan masyarakat, akan tetapi lebih merupakan ide dan keinginan yang sengaja digulirkan oleh sejumlah pihak yang berkepentingan karena melihat ada celah atau peluang untuk “bermain” mengeruk keuntungan didalamnya,” ujarnya.

Dikatakan Ihin, BUMDesma kecamatan karangpawitan itu cacat hukum karena disamping bukan atas dasar keinginan masyarakat yang tertuang dalam berbagai tahapan prosedur yang harus ditempuh (tidak dadakan), juga disinyalir “modal dengkul” karena tanpa ada penyertaan modal sama sekali dari desa-desa yang menjadi anggotanya.

Inline Related Posts  Sembilan Rumah Di Kelurahan Cimuncang Garut Kota Rawan Longsor

“BUMDesma itu syaratnya harus ada penyertaan modal dari desa-desa yang menjadi anggotanya. Penyertaan modal tersebut, dananya harus berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) yang ada di masing-masing  desa, karena setiap keputusan yang dikeluarkan desa wajib ada Perdesnya, jika tidak ditempuh berarti menyalahi aturan. Dan nyatanya sampai dengan detik ini tidak ada penyertaan modal yang dimaksud di BUMDesma Karangpawitan, ya itu tadi hanya modal dengkul belaka,” ungkap Ihin.

Foto: Ketua DPP LSM JIHAD Ihin Solihin

Lanjutnya, LSM JIHAD melihat telah terjadi kesalahan besar terkait adanya BUMDesma ini, mulai dari penunjukkan pemasok (Suplier) barang yang sama sekali tak memberdayakan para petani lokal warga setempat, juga telah terjadi pengkondisian/ pengaturan harga bahan kebutuhan pokok akibat terselip “jatah-jatah khusus” yang mengalir deras masuk ke saku oknum-oknum penguasa di karangpawitan. Celakanya, permainan kotor tersebut telah membuat kualitas bahan kebutuhan pokok yang diterima para KPM BPNT menjadi sangat jelek.

“Makanya, dengan diketemukannya label palsu pada karung beras dan buruknya kualitas bahan kebutuhan pokok yang diterima oleh warga, sudah cukup bukti bahwa BUMDesma ini telah dijadikan ajang keuntungan semata oleh sejumlah penguasa yang terlibat disitu. Harga-harga satuan barangnya sudah standar, idealnya harus bagus, kok bisa jelek barangnya, inikan aneh,” tegasnya.

LSM JIHAD juga menilai, BUMDesma Karangpawitan saat ini telah menjadi super power, karena BUMDes-BUMDes yang ada tiap desa hanya sebagai penonton, begitu pun dengan para Agen BPNT baik Agen Mandiri maupun Agen BNI, semua sama diatur dan diintervensi pihak BUMDesma.

“BUMDesma yang mengatur segalanya, bahkan bukan hanya Desa, Kelurahan pun sama mereka kuasai padahal itu pengecualian. ‘Ya’ karena “orang kuat” yang bermainnya, makanya mereka pun hanya bisa terdiam seribu basa, tak bisa berbuat banyak.

Inline Related Posts  DPC PDIP Garut Bantu Sediakan Alat Protokol Kesehatan pada Kegiatan TMMD di Desa Wanakerta Cibatu

Ihin menambahkan, permasalahan yang terjadi BUMDesma ini sudah barang tentu menjadi pukulan berat terhadap program pemerintah, karena nyatanya BUMDesma yang digadang-gadang oleh Forkopincam Karangpawitan akan menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat dimasa Pandemi Covid-19, ternyata malah terbalik 180 derajat.

“Oleh karena itu sebagai wadah aspirasi masyarakat, LSM JIHAD memandang BUMDesma itu harusnya “dibubarkan” saja karena telah banyak mudharatnya. Saya tanya ? mana peran pengawasan dan pertanggung jawaban Forkopincam Karangpawitan, pak Camat, pak Kapolsek terhadap permasalahan BUMDesma yang dalam 1 tahun ini berjalan tanpa adanya legalitas karena tidak berdasarkan pada Peraturan Desa (Perdes), tolong jangan diam, kasihan rakyat kecil,” pungkasnya.

Ihin berharap, pihak Polda Jabar jangan sampai kendur dalam mengungkap sedetil mungkin siapa-siapa oknum penguasa dibalik carut-marutnya BUMDesma Karangpawitan ini agar masyarakat menjadi lega.

“Demi kepentingan warga Karangpawitan pada umumnya, kami bertekad akan  mendukung upaya Polda Jabar untuk mengungkap kasus BUMDesma ini. Polda jangan pandang bulu, kalau terbukti salah, siapa pun itu tindak tegas saja sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

TIM FR