Dishub dan Polres Garut Gelar Penertiban Kendaraan di Area Kawasan Tertib Lalu Lintas

Berita Utama, Garut376 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Dinas Perhubungan dan Polres Garut Gelar Penertiban Kendaraan di Area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jl. Ahmad Yani, Rabu (8/1/2020). Dari hasil penertiban karena parkir sembarangan, terjaring 5 unit kendaraan roda 2 dibawa ke Mapolres Garut, serta 5 unit kendaraan roda 2 lainnya dilakukan tilang.

Kadishub Suherman didampingi Kanit Dikyasa Polres Garut, mengatakan tujuan operasi ini agar tidak adanya kendaraan yang parkir sembarangan di area Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Selain itu, untuk membina dan meningkatkan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat setempat sehingga dapat berperan serta dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di KabupatenGarut.

Selain penertiban kendaraan, pihaknya melakukan tindakan penertiban kepada para PKL yang berada tepat di bawah lampu lalu lintas (Traffic Light) yang baru terpsang beberapa minggu lalu.

Kegiatan ini juga sebagai media sosialisasi keberadaan lampu lalu lintas ( Traffic Light ) yang baru terpasang, sesuai amanat undang-undang lalu lintas yang mewajibkan mensosialisasikan selama 6 bulan.

“Kedepan keberadaan PKL yang berjualan di bawah lampu lalu lintas sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegasnya.

Sementara itu menurut Kanit Dikyasa Polres Garut menambahkan, bahwasannya Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara Dishub, Polres dan Satpol PP yang mana kita sebelumnya telah melakukan upaya-upaya persuasif, dengan melakukan peringatan berkali-kali apalagi peringatan  rambu-rambu pelarangan parkir telah terpasang, namun tetap saja membandel, sekarang secara tegas kita lakukan tilang.

“Bagi yang melanggar kita kenai tilang, bagi yang motornya ditinggalkan begitu saja akan kita angkut,”Ujarnya.

Kanit Diyaksa yang baru saja dipindah tugaskan dari Polda Jabar seminggu yang lalu ini, berpesan kepada masyarakat pengguna kendaraan khususnya yang parkir di kawasan kota untuk selalu memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang, disitu sudah jelas mana yang boleh dan mana yang tidak, jangan karena tidak ada aparat seenaknya saja parkir di bukan tempatnya.

Inline Related Posts  Patut Diteladani !!, Babinsa 1102/ Krp Garut Gendong Orang Sakit ke Tempat Pengobatan Gratis

” kegiatan KTL ini akan terus kita lakukan sampai masyarakat pengguna kendaraan paham dan disiplin akan pentingnya mentaati peraturan lalu-lintas,” tegasnya.(Wena/Oded/Hadi)