Bawaslu, Satpol PP, Diskominfo dan Dishub Garut Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Oleh: Wena Hanafia (Pimred FR)

Info250 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita- 

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut, Diskominfo dan Dishub Garut melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (23/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Garut, Geri Muzayyin menyebutkan, upaya penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum.

“Ada sejumlah titik-titik larangan pemasangan APK, termasuk sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Terusan Pembangunan, sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Garut No. 526 Tahun 2023,” katanya.

Geri menegaskan, APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon perindang jalan, dan jalan yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Panwas dalam hal ini tidak menjalankan kewenangan eksekutorial, tetapi mendampingi Satpol PP dalam penertiban.

“Apalagi di jalan yang sifatnya jalan yang pemeliharaannya menjadi tugas pemerintah baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Juga fasilitas-fasilitas perseorangan sepanjang dan selama penerapannya itu tidak memiliki izin, dan izinnya harus tertulis,” terangnya.

Atas dasar hal itu, tambahnya, Bawaslu Kabupaten Garut mengimbau kepada peserta pemilu untuk berkoordinasi dengan partai politik terkait regulasi yang telah disosialisasikan.

“Alasan ketidaktahuan tidak dapat diterima, dan para peserta pemilu wajib mencari tahu kewajiban mereka terkait penyelenggaraan pemilu. Apalagi jika yang berkepentingan langsung dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu ini,” tandasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang Riswandi, dalam pernyataannya menyebutkan, sebanyak 49 APK berupa banner dan baligo calon peserta pemilu telah berhasil ditertibkan.

Inline Related Posts  The Mexican Woman Trap

Dikatakan Bambang, dalam operasi ini, Satpol PP Garut bekerjasama dengan Bawaslu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Garut.

Terkait penempelan APK, Bambang, mengingatkan agar calon legislatif bisa mematuhi aturan terkait penempelan APK sesuai Peraturan KPU 15 Tahun 2023 dan aturan pemerintah daerah.

“Ya diharapkan kepada calon-calon legislatif untuk menempelkan atau mempromosikan dirinya pada tempat-tempat yang tidak dilarang oleh pemerintah daerah maupun oleh PKPU 15 Tahun 2023,” ucapnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Sabtu.

RED_FR ()