Pemilih Wajib Tahu 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Oleh: Wena Hanafia (Pimred FR)

Info258 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

PEMILIHAN Umum (Pemilu) 2024 merupakan pemillu serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden dan Anggota Legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis lima jenis surat suara Pemilu 2024 dengan warna yang berbeda agar bisa memudahkan pemilih dalam melakukan pencoblosan nanti.

Perlu diketahui, KPU telah menetapkan, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Saat pemungutan suara digelar nanti, setiap warga yang punya hak pilih akan menerima total lima surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lima surat suara yang diterima pemilih terdiri dari surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mengutip dari laman resmi KPU, surat suara itu berbentuk lembaran kertas yang dirancang secara khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja jenis dan fungsi dari surat suara Pemilu 2024.

Berikut Penjelasan Jenis dan Fungsi Surat Suara Pemilu 2024 :

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian penjelasan mengenai jenis dan fungsi surat suara pada Pemilu 2024 agar masyarakat pemilih tidak canggung saat melakukan pencoblosan 14 Februari 2024.

Inline Related Posts  Memasuki Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Garut Bersama Satpol PP Dibantu Unsur TNI-Polri Tertibkan APK Pemilu 2024

Seyogyanya di TPS nanti, petugas PPS akan memberikan arahan kepada pemilih agar bisa mengunakan hak pilihnya dengan benar.

Rubrik : RED_ FR
Sumber : KPU Pusat ()