Apa itu Omnibus Law ? Kenapa Buruh/ Pekerja Keberatan !?

Berita Utama774 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

DIKUTIP dari CNBC Indonesia menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Sedangkan Barbara Sinclair (2012), omnibus bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Dalam pidato pada Sidang Paripurna MPR RI dalam angka Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Periode 2019-2024, Presiden Joko Widodo menyebut salah

satu hal yang akan dikerjakan dalam periode kedua yakni menyederhanakan regulasi. Pemerintah menurut Presiden Jokowi akan mengajak DPR untuk menerbitkan 2 undang-undang besar yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut menurut Presiden Jokowi akan menjadi Omnibus Law. “Satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” ujar Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 di Jakarta. “Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengambangan UMKM juga akan langsung direvisi.”

Isi Omnibus Law

Ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Berikut isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:

Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni

-Penyederhanaan Perizinan
-Persyaratan Investasi
-Ketenagakerjaan
-Kemudahan, Pemberdayaan, dan                 Perlindungan UMKM
-Kemudahan Berusaha
-Dukungan Riset dan Inovasi
-Administrasi Pemerintahan
-Pengenaan Sanksi
-Pengadaan Lahan
-Investasi dan Proyek Pemerintah
-Kawasan Ekonomi.

Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu

Inline Related Posts  What Does Open Romantic relationship Mean? -- Get Your Ex Back

-Pendanaan Investasi
-Sistem Teritori
-Subjek Pajak Orang Pribadi
-Kepatuhan Wajib Pajak
-Keadilan Iklim Berusaha
-Fasilitas.

RUU Omnibus Law Disahkan, Buruh Marah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law telah resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan tersebut diambil pada Senin, 5 Oktober 2020 di Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudi mengetok palu tanda pengesahan setelah mendapat persetujuan dari semua peserta rapat.

Sembilan fraksi menyetujui keputusan tersebut, dan hanya dua fraksi yang menentang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Dua fraksi itu adalah Partai Demokrat dan PKS.

Sebelumnya pun, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat terutama pekerja.

Terbukti dari sejumlah aksi demonstrasi yang mengutarakan penolakan terharap RUU ini, sebab, UU tersebut dinilai merugikan bagi kalangan buruh dan pekerja.

Alasan Buruh Berdemonstrasi :

  • Penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penggantian ini dinilai akan upah pekerja lebih rendah.
  • Waktu lembur dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
  • Jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha, sehingga berpotensi membuat status kontrak pekerja abadi, bahkan pengusaha dinilai dapat mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
  • waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
  • Menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  • Memudahkan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk direkrut.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR