6 Kriteria Warga Calon Penerima Bantuan 500 Ribu Dari Pemprov Jabar

Cianjur281 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Cianjur, faktadanrealita.com-
Seperti yang dikutip oleh Humas Setda Cianjur dari di detik.com pada siaran pers pada 02 maret 2020 lalu Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa bantuan ekonomi senilai Rp 500 ribu akan diberikan kepada keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 di Jawa Barat.
Bantuan yang diberikan selama dua bulan dan maksimal empat bulan itu, satu pertiganya berupa uang tunai dan sisanya berupa bantuan dalam bentuk pangan. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan menyebut ada sejumlah kriteria bagi warga calon penerima bantuan ekonomi tersebut.

“Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga di bidang pariwisata. Empat di bidang transportasi. Lalu lima pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil, dan ke enam penduduk yang bekerja sebagai pemulung” kata Setiawan,
Sebelumnya, ia meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pemadanan data by name by address Rumah Tangga Miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada Dinas Sosial masing-masing.

“Data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 ini akan disampaikan kepada pengelola DKTS 2020 Kabupaten/Kota secara online (dalam jaringan),” ucap Setiawan.

Kemudian ia meminta para kepala daerah untuk menyampaikan data non-DKTS by name by NIK (Nomor Induk Kependudukan) RTM terdampak Covid-19 dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik ber-KTP Jabar maupun luar Jabar.

“Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online,” ucap Setiawan.
Ia memastikan pemberian bantuan ini tepat sasaran, yakni kepada warga yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020.

Inline Related Posts  Jabar Bergerak Pantau Dapur Umum Covid-19 Cianjur

“Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat),” ujarnya.
Setiawan mengatakan, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda

“Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah,” ucap Setiawan. (Adm/HMS)

Sumber : ciajurkab.go.id
Editor : Red_FR