FaktadanRealita.com, Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Keputusan ini secara hukum menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Republik Indonesia, setidaknya hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar siap dan berfungsi sepenuhnya.
Penolakan uji materiil ini menjadi sorotan, terutama setelah Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, angkat bicara. Menurut Watubun, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merefleksikan realitas yang ada di lapangan, di mana Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi negara.
Watubun menjelaskan bahwa meskipun regulasi untuk pemindahan ibu kota telah disiapkan, kenyataannya IKN belum sepenuhnya siap untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan secara optimal. Ia menekankan bahwa dalam kondisi de facto saat ini, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, dan tidak ada alternatif lain yang memungkinkan jika IKN belum memadai.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu kemudian menyoroti urgensi pemanfaatan infrastruktur yang telah dibangun di IKN. Ia merujuk pada Presiden Joko Widodo yang sebelumnya pernah berkantor di IKN, mengindikasikan bahwa langkah serupa seharusnya diikuti oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Watubun, kehadiran Wakil Presiden di IKN dapat memberikan manfaat konkret dan mencegah pemborosan biaya perawatan yang terus menerus. Tanpa adanya aktivitas pemerintahan yang signifikan, gedung-gedung dan fasilitas di IKN akan memerlukan biaya pemeliharaan rutin yang besar, tanpa memberikan nilai tambah yang sepadan.
Watubun secara tegas menyatakan keprihatinannya terhadap biaya pemeliharaan harian di IKN yang menjadi beban negara. Ia menggarisbawahi bahwa setiap bulan, bahkan setiap hari, infrastruktur yang sudah ada di sana membutuhkan biaya operasional dan perawatan. Hal ini, menurutnya, menjadi persoalan serius, mengingat kondisi keuangan negara yang sedang menghadapi tantangan.
Proyek pembangunan IKN, yang disebutnya sebagai "proyek ambisius," dinilai kurang memperhitungkan dampak buruk dan konsekuensi jangka panjangnya. Meskipun pada awalnya proyek ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai fraksi di parlemen, realitas biaya operasional dan kesiapan infrastruktur kini mulai menjadi bahan evaluasi.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengeluarkan putusan penolakan ini dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5) ini secara definitif menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Pemohon dalam gugatan tersebut berargumen bahwa terdapat ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dengan norma Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Ketidaksesuaian ini, klaim pemohon, menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan berbagai tindakan dan keputusan pemerintah, termasuk dalam penyelenggaraan negara dan administrasi pemerintahan.
Dengan penolakan permohonan tersebut, MK menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara. Keputusan ini secara tidak langsung menegaskan kontinuitas fungsi Jakarta sebagai ibu kota, sambil menunggu transisi penuh ke IKN yang masih dalam tahap pembangunan.
Situasi ini menyoroti kompleksitas dalam transisi ibu kota, di mana aspek legalitas, kesiapan infrastruktur, dan implikasi finansial saling terkait. Desakan dari PDIP agar Wakil Presiden berkantor di IKN mencerminkan upaya untuk mendorong percepatan pemanfaatan dan mengurangi beban biaya yang ditanggung negara, sekaligus memberi sinyal keseriusan dalam proyek monumental ini.
Proyek IKN Nusantara memang dirancang sebagai ibu kota masa depan yang berkelanjutan dan inklusif. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Komarudin Watubun, implementasinya menghadapi tantangan praktis, terutama terkait dengan kesiapan dan biaya operasional. Diskusi mengenai langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan investasi di IKN tanpa membebani keuangan negara akan terus menjadi topik penting di masa mendatang.
Sumber: news.detik.com