Satpol PP Garut Berhasil Amankan 1,6 juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Milyaran Rupiah

Oleh: Wena Hanafia (Pimred FR)

Info332 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

OPERASI besar-besaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) membuahkan hasil. Tim Satpol PP Kabupaten Garut yang bekerjasama dengan Bea Cukai, Selasa (16/1/2024) dini hari kemarin, berhasil amankan 1,6 juta batang rokok ilegal yang tersimpan dalam sebuah gudang di kabupaten Garut.

Kepala Satpol PP Garut Eko mengungkapkan, keberhasilan ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen, dimana hasil dari operasi ini ditaksir kerugian negara hampir 1,7 milyar rupiah.

“Berdasarkan informasi tersebut kita kuntit hampir 2 hari ya, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 2.15 pagi, kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan,” ujar Eko saat ditemui di kantornya, Rabu (17/01/2024).

Dikatakan Eko, sejauh ini Satpol PP bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya telah mengamankan sekitar 5 juta batang rokok. Menurutnya, jumlah itu jauh melebihi target tahunan Bea Cukai yang hanya 500 ribu batang.

“Jadi Alhamdulillah Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak, contohnya untuk rokok ilegal kalau di daerah lain itu jarang mencapai 200 ribu, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600 ribu, ini Garut bisa mendapatkan dulu 1,7 (juta batang rokok ilegal),” terangnya.

Namun demikian, sambung Eko, pencapaian ini bukan hanya sebagai sebuah keberhasilan, melainkan menjadi suatu keprihatinan, karena ternyata di Garut ini peredarannya cukup masif. “Di daerah yang lain tidak berarti tidak ada, hanya pengungkapannya kemungkinan tidak sekencang di Garut,” ungkapnya.

Inline Related Posts  Why You Should Use This Puerto Rican Woman And Not That Puerto Rican Woman

Eko menambahkan, selain rokok, Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap miras.

Pada tahun 2023, mereka bekerja sama dengan Polres Garut mengungkap temuan 8.400 botol miras.”Jadi kita 0%, artinya tidak boleh ada alkohol 1% pun tidak boleh, itu ada pelanggaran, ini pun kita melakukan penertiban-penertiban, jadi kita melakukan tindakan-tindakan operasi-operasi,” kata Eko.

Pihaknya juga berhasil mengungkap kasus perumahan yang dijadikan lokasi pesta miras, di mana, para terduga pelaku saat itu langsung diamankan. Hal ini mengundang keprihatinan akan aktivitas remaja di daerah tersebut. Ia menyebutkan berbagai modus penjualan miras, dari tempat berkumpulnya anak muda hingga parkir minimarket.

Begitu pula dengan rokok ilegal, yang banyak ditemui di warung, pasar, dan pengecer.”Yang sangat memprihatinkan, ini anak-anak remaja berlainan jenis, kumpul di satu rumah, di sana pun mereka melakukan pesta miras, setelah pesta miras kami rasa mungkin masyarakat juga akan memperkirakan apa yang dilakukan selanjutnya,” paparnya.

Eko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil patroli dan pengamanan, ada beberapa modus penjualan miras di Kabupaten Garut, seperti di tempat yang sering dikunjungi oleh anak-anak muda hingga tempat-tempat parkir.

“Transaksinya misalnya di motor, banyak (modusnya), jadi jarang yang beli langsung ke gudang, nggak, jadi belinya itu di tempat-tempat jamu, di tempat-tempat umum, cuma gudang itu supplier-nya,” ungkapnya.

Sementara, untuk rokok ilegal, Eko menjelaskan banyak ditemui di warung-warung, pasar, pengecer, dan bahkan saat ini muncul modus baru di mana penjualan dilakukan melalui masyarakat tertentu, yang sebetulnya tidak memiliki usaha jual-beli.

Eko mengimbau masyarakat untuk waspada ketika diiming-imingi usaha yang melanggar ketentuan, karena hal tersebut berisiko dan hukuman yang bisa diterima pun cukup berat. Pihaknya juga berpesan kepada masyarakat agar bisa melaporkan jika ada aktivitas di lingkungan yang mencurigakan.

Inline Related Posts  Buruan Daftar !! Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) FISIP UNIGA Th. 2024/2025 Sudah Dibuka

“Jadi kalau ada laporan kami saat itu juga langsung melakukan tindakan melalui tim patroli, karena (tim) patroli kami itu 1 hari itu 2 x 12 jam, jadi tidak ada libur, Sabtu Minggu pun ada (patroli),” tandasnya.

RED_FR

()