Ruang Bermain Anak dan Ruang Ibu Menyusui di Kantor Kecamatan Karangpawitan Garut Dibiarkan Tidak Terawat

Asep Prawita

Info214 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

SESUAI Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengamanatkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan Anak. Salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Terkait ketersediaan RBRA tersebut, salah satu kantor kecamatan yang ada di kabupaten Garut, propinsi Jawa Barat yakni kantor kecamatan Karangpawitan telah memiliki fasilitas RBRA sebagaimana yang dimaksud, yang letaknya berada satu ruangan dengan Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu, persisnya disebelah kursi antrian pelayanan.

Ketersediaan RBRA di kantor kecamatan Karangpawitan secara aturan sudah sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2014 tadi, namun sayang, kondisi terkini ruangan khusus bermain anak-anak tersebut sudah tidak lagi digunakan, seakan dibiarkan terbengkalai bahkan terlihat tak terawat dan berdebu.

Di kantor kecamatan Karangpawitan, ternyata  tak cuma RBRA yang terlihat memprihatinkan, fasilitas lainnya yaitu Ruang Ramah Ibu Menyusui (RRIM) yang terletak persis disebelah RBRA pun sama tidak berfungsi dan juga dalam keadaan kotor tidak terawat, padahal RRIM keberadaannya sangatlah dibutuhkan sebagai ruang privasi khusus bagi para ibu yang sedang menyusui anaknya.

Kondisi memprihatinkan dari kedua ruangan publik di kecamatan Karangpawitan telah membuat orang-orang yang melihatnya bertanya-bertanya, apakah kedua ruangan yang dibangun dengan biaya besar tersebut sudah tidak diperlukan lagi oleh pihak kecamatan atau bagaimana ?, lantas jika ternyata masih diperlukan, kenapa keduanya tidak dirawat dengan baik malah dibiarkan kotor dan berdebu ?

Seharusnya apapun yang menyangkut sarana dan prasarana pemerintahan, sesuai ketentuan yang berlaku, pihak pimpinan dan pegawai kecamatan diwajibkan untuk merawat dan menjaganya dengan sebaik-baiknya, tidak boleh dibiarkan begitu saja apa adanya.

Inline Related Posts  Dirut PDAM Tirta Intan Bersama Tim, Salurkan Bantuan Beras Pemda Garut Ke Warga Miskin di Wilayah Cigedug

ABO ()