KEWAJIBAN MENGGUNAKAN MASKER DI KOTA SUKABUMI MULAI EFEKTIF DITERAPKAN KEPADA MASYARAKAT

Sukabumi200 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sukabumi, faktadanrealita.com-
Kewajiban menggunakan masker di Kota Sukabumi, mulai efektif diterapkan kepada masyarakat yang masuk ke wilayah Kota Sukabumi, mulai tanggal 1 Mei 2020. Kewajiban menggunakan masker di Kota Sukabumi ini, diputuskan oleh unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Penerapan kewajiban menggunakan masker di Kota Sukabumi ini, dipantau langsung oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, bersama Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf. Danang Prasetyo Wibowo, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo, dan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Drs. H. Dida Sembada, M.M., di sejumlah Pospam (Pos Pengamanan) atau Cek Poin, diantaranya di Jalan Cemerlang dan Jalan R.A. Kosasih.

Seperti dijelaskan Wali Kota Sukabumi, ada 8 Posko (Pos Komando) Pemeriksaan Penggunaan Masker, yang dilakukan di Pospam atau Cek Poin. Hasilnya, kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini masih harus ditingkatkan kembali. Buktinya masih ada pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat, yang penumpangnya tidak menggunakan masker. Oleh karenanya, kendaraan tersebut diminta untuk berbalik arah dan tidak diperkenanan masuk ke Kota Sukabumi.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Sukabumi menugaskan para Kepala Dinas, untuk membantu Posko Pengecekan Penggunaan Masker, serta seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, dibagi tugas menjaga Posko Pengecekan Penggunaan Masker, dengan Petugas Gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Kodim 0607 Kota Sukabumi.

Sumber : sukabimukota.go.id
Editor : Red_FR

Inline Related Posts  JALAN AHMAD YANI KOTA SUKABUMI SECARA FULL DITUTUP UNTUK KENDARAAN