HUT Kemerdekaan RI Ke-79 di Garut, 656 Napi Dapatkan Remisi

Oleh: Wena Hanafia (Pimred FR)

Info467 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta & Realita-

MOMENTUM HUT Kemerdekaan RI Ke-79 di Kabupaten Garut, sebanyak 656 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Garut mendapatkan remisi umum. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin di Gedung Pendopo Garut, pada Sabtu (17/8/2024).

Kepala Lapas Garut, Rusdedy menyampaikan, pemberian remisi umum ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dari 656 narapidana yang mendapatkan remisi, 11 di antaranya langsung bebas, mereka adalah narapidana umum seperti kasus pencurian. Remisi terbesar yang diberikan adalah pengurangan masa hukuman selama tiga bulan.

Rusdedy menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan apresiasinya kepada pihak Lapas dan Rutan Garut atas upaya mereka dalam membina narapidana. Barnas berharap bekal yang diberikan oleh Lapas dan Rutan Garut dapat membantu para narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang baik dan mandiri, dan mampu menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan terhadap mereka itu betul-betul pembinaan yang purna.

“Tentunya tidak mengharapkan lagi upaya-upaya konflik hukum yang diperbuat setelah masa berakhirnya dari tempat yang mereka lakukan yaitu pembinaan baik di lapas, bapas, maupun rutan,” ungkapnya.

Barnas menilai pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Mudah-mudahan semua keputusan itu adalah keputusan yang terbaik, baik untuk pembina yaitu seluruh jajaran Kemenkumham maupun para warga binaan, yang nanti akan berkurang masa tahanannya ataupun yang dikatakan bebas,” ujar Barnas.

Inline Related Posts  Komite dan Kepala SDN 2 Kota Kulon Garut Kota Gelar Acara Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila yang Dihadiri Kajari Garut

Selain pemberian remisi, Lapas Garut juga menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka HUT ke-79 RI dan Hari Pengayoman yang jatuh pada 19 Agustus 2024. Kegiatan tersebut meliputi pertandingan olahraga, donor darah, bakti sosial, dan upacara yang akan menjadi puncak perayaan pada tanggal 19 Agustus.