UPTD Puskesmas Rawat Inap Tatakarya, Mengaku Belum Pernah Melaporkan IPAL Ke DLH

Berita Utama151 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

KOTABUMI — Terkait Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No 31 Tahun 2019, Tentang Sistem Informasi Puskesmas, Pasal 1 ayat 4 yaitu Pelaporan adalah penyampaian data terpilah dari hasil pencatatan kepada pihak terkait sesuai dengan tujuan dan kebutuhan yang telah di tentukan. Dengan adanya Permenkes itu, Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Puskesmas Tatakarya, Suparman (45), yang berada di Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), setelah di konfirmasi di tempat tugasnya terkait dengan adanya laporan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suparman mengaku belum pernah melaporkan IPAL ke DLH, dikarenakan belum mengetahui secara pasti mekanisme laporan tersebut, “kalo masalah laporan IPAL ke DLH saya belum pernah Mas, Karena saya gatau secara pasti mekanisme laporanya seperti apa,” Ujar Suparman Kepala Puskesmas Tatakarya, Rabu (24/2), Sekiranya pukul 09.30 WIB.

Masih Suparman, untuk hal tersebut akan dia pelajari lagi kedepanya seperti apa, karena selama ini dia belum tau secara pasti, dia juga menambahkan bahwa limbah cair yang ada di Puskesmas Tatakarya, selama ini belum pernah dibuang, masih ditampung, karna kapasitas penampungan nya lumayan besar, terbuat dari tengki yang cukup besar, akan tetapi jika penuh limbah tersebut akan dibuang dengan memanggil petugas dengan konsultasi kedinas. (AG/Kaperwil Lampung).

Inline Related Posts  Different Types Of Relationships