Upaya Penegakan Hukum Prokes, Forkompimda Garut Terus Gelar Operasi Yustisi

Berita Utama146 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

Kapolres Garut dan Forkompimda terus menggelar operasi Yustisi  penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbub No. 47 Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kamis (24/9/2020).

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah, S.I.K , M.I.K menuturkan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini yang berada depan adalah Satpol PP. Sedangkan TNI-Polri berperan sebagai pendamping. “Saat ini penindakannya pun masih secara teguran tertulis dan kerja sosial,” ucapnya.

Pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kabupaten Garut agar masyarakat terhindar dari Covid-19.

Dalam pengawasan Operasi Yustisi kali ini masih tetap saja ada orang yang terjaring karena melakukan pelanggaran. Bagi mereka kami berikan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila, hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonsesia Raya, kemudian diberikan pula sanksi fisik dengan melakukan push up. Seluruh pelanggar diperingatkan dan selanjutnya diberikan masker,” pungkasnya.

Reporter : Wita | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Bangunkan Jaringan Internet Murah bagi Kampungnya, Ide Kreatif Warga Garut ini Patut Diacungi Jempol