Upaya Bandingnya Ditolak PT, V Sang Pemeran Video Syur ini Harus Rela Jalani 3 Tahun Penjara

Berita Utama170 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

PERJUANGAN V (19), pemeran video seks di Garut , untuk bebas dari penjara melalui upaya banding pupus. Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding V. Alhasil V tetap divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Garut.

V dianggap melanggar Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi; ‘Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi‘. Vonis banding tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Garut.

“Putusan PT menguatkan hasil dari PN soal banding dari pengacara VA,” ujar Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, Kamis (4/6).

Atas putusan tersebut, Dapot menyataan jaksa Kejari Garut akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab vonis yang dijatuhkan kepada V masih jauh dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

“Kasasi yang diajukan terkait hukuman kepada VA karena vonisnya kurang dari 2/3 (tuntutan). Selain itu juga kita akan mengajukan kasasi terkait barang bukti telepon genggam yang berisi video milik Raya,” ucapnya.

Dapot menyatakan dalam permohonan kasasi, pihaknya akan meminta agar barang bukti telepon genggam untuk dirampas dan dimusnahkan. Sebab jika tidak, barang bukti tersebut akan disalahgunakan.

Dapot menyatakan jika barang bukti HP tersebut dimiliki orang lain, bukan tidak mungkin isi video syur yang ada di HP akan kembali menyebar.

Sementara itu pengacara V, Asri Vidya Dewi, menyatakan tak puas dengan vonis PT Bandung. Namun pihaknya tak akan mengajukan kasasi ke MA, melainkan langsung upaya peninjauan kembali (PK).

Namun upaya hukum PK baru ditempuh saat kasus kliennya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Inline Related Posts  Dipilih Bupati, Nurdin Yana Segera Dilantik Menjadi Sekda Garut

“Kami akan mengajukan PK. Tapi nunggu putusan inkrah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Asri juga berencana mengajukan JR (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi. Ia akan menggugat konstitusionalitas Pasal 8 UU Pornografi yang menjadi dasar hakim menjerat kliennya. Sebab ia menilai pasal tersebut inkonstitusional.

“Pasal tersebut inskonstitusional. Judicial review ini bukan hanya untuk VA saja, tapi untuk kepentingan semua perempuan juga. Pasal 8 ini baru hidup hanya di kasus VA saja,” ungkapnya.

Selain itu, kata Asri, pihaknya meminta telepon genggam milik kliennya yang disita jaksa agar segera dikembalikan. Permintaan tersebut menurutnya sesuai dengan putusan dari PN Garut.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR