TIM Reskrim Polsek Garut Kota Tangkap Dua Pelaku Penebangan Pohon Milik Warga

Berita Utama189 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

DUA orang berinisal MA (37) dan MY (53) ditangkap anggota Reserse dan Kriminal Polsek Garut Kota, Resor Garut, Jawa Barat. Keduanya dilaporkan warga karena menebang lebih dari 100 pohon bambu dan kayu Kamelia di Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah menyebut bahwa penangkapan MA dan MY berawal dari laporan warga pemilik lahan yang kaget saat melihat sejumlah pohon bambu dan kayu miliknya ditebang oleh dua orang yang tidak dikenalnya.

“Ia merasa tidak menjualnya kepada siapapun, namun ratusan batang pohon miliknya ditebang kedua pelaku. Ia akhirnya langsung melaporkan hal tersebut kepada kita. Panit Reskrim bersama anggota langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan dua pelaku,” ujar Hermansyah, Kamis (23/7).

Dalam proses penangkapan sendiri, kedua pelaku sempat mengaku bahwa mereka telah membeli pohon bambu dan kayu dari seseorang. Rupanya, lokasi lahan pohon yang dibeli tersebut memang sangat berdekatan dengan lahan yang ditebang.

Kedua pelaku akhirnya tidak bisa mengelak lagi, hingga akhirnya pasrah ditangkap oleh pihak kepolisian. “Kita amankan sejumlah barang bukti, mulai pohon bambu dan kayu yang sudah ditebang hingga alat-alat yang digunakan oleh dua pelaku untuk menebang,” ucapnya.

Kedua pelaku tersebut, diungkapkan dia, diketahui sudah menebang sekitar 140 pohon kayu dan bambu. Sebagian pohon yang sudah ditebang sudah dikirim, sisanya masih berada

di lokasi. Setidaknya, keduanya sudah melakukan penebangan selama dua hari.

Akibat aksi kedua orang tersebut, pemilik lahan dan pohon mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Kedua pelaku kini berada di dalam tahanan Polsek Garut Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Inline Related Posts  Which in turn Base Is best to Use To your Relationship?

“Hasil pendalaman kita memang keduanya membeli pohon bambu dan kayu itu, tapi lokasi penebangannya salah. Untuk sementara keduanya kita kenakan pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegasnya.