Terkait Surat Edaran Bupati, Satpol PP Garut Siap Jalankan Perintah

Berita Utama294 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Dengan terbitnya Surat Edaran Bupati nomor 443.2/904/KESRA Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diesease-19, Satuan Polisi Pamomg Praja(Satpol PP) kabupaten Garut sesuai tupoksinya siap melaksanakan segala apa yang diperintahkan kepala Daerah dalam rangka melakukan langkah-langkah yang mendukung upaya pencegahan wabah Corona Virus Dieseas-19 tersebut.

Kepala Satpol PP (Kasatpol) kabupaten Garut, Hendra S Gumilar mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Forkompida yang dihadiri Bupati Garut, Wakil Bupati, Sekda Garut, Kapolres Garut dan Dandim 0611 Garut yang berlangsung di Pendopo kabupaten Garut, Minggu (15 Maret 2020), Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP., telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati bernomor 443.2/904/KESRA Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diesease-19,

Dikatakan Hedra, untuk menindak lanjuti surat Edaran Bupati tersebut, usai menghadiri rapat, Ia bersama Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, S.Ik langsung terjun ke lapangan menemui  para pemilik jasa mainan yang ada di sekitaran alun-alun Garut.

Kepada para pemilik jasa mainan, kita sampaikan keputusan Bupati Garut yang akan menutup sementara area-area Publik milik Pemda,  termasuk Alun-alun Garut.

Hal serupa pun telah kita sampaikan kepada pengurus pedagang yang ada di area Car Free Day (CFD) Garut yaitu H. Igud, bahwa kegiatan CFD termasuk yang akan ditutup juga. Dan yang akan menutup Kapolres Garut sendiri, karena kegiatan CFD ini ranahnya beliau.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, Ia telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran dan anggota Satpol PP untuk tetap melakukan pelayanan publik seperti biasanya, dengan tidak mengabaikan hal-hal yang menyangkut upaya pencegahan penyebaran virus convid-19.

Hendra juga menerangkan, perihal keputusan Bupati yang telah meliburkan seluruh anak sekolah mulai dari PAUD sampai dengan SMA dan sederajat selama dua minggu kedepan. Dan mereka diharuskan untuk belajar mandiri di rumahnya masing-masing. Satpol PP mulai besok akan melakukan kegiatan Patroli ke sejumlah tempat keramaian.

Inline Related Posts  Diduga Ubah Lambang Negara RI, Bakorpakem Garut Telusuri Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kecamatan Cisewu

“Patroli ini dilakukan untuk menjaga agar anak-anak tetap di rumah, jangan sampai keluyuran, bermain di tempat-tempat keramaian. Apabila ada yang kedapatan bermain,  kita akan langsung menasehatinya dan juga memulangkannya,” jelas Hendra.

Sedangkan terkait keputusan untuk menutup sementara area-area publik milik pemerintah, kata Hendra, pihaknya pun akan segera melakukanya dengan cara memasang spanduk peringatan di area-area tersebut.

“sekarang spanduknya sedang dibikinkan, isinya berupa peringatan, diharapkan besok spanduk-spanduk tersebut sudah terpasang di area-area publik milik Pemda,” ujarnya.

Hendra berharap, dengan terbitnya surat edaran bupati ini, masyarakat akan mengetahui bahwa bukan saja anak -anak sekolah yang diliburkan dan juga car free day yang akan ditutup, akan tetapi ada juga keputusan penting lainnya. untuk itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi semua keputusan ini, apalagi yang dilakukan pemerintah ini, semata-mata demi kebaikan masyarakatnya sendiri,

“Kalau bisa segala kegiatan yang melibatkan banyak orang ditunda dulu, dan kalaupun harus dilakukan, contohnya seperti melakukan kegiatan Pernikahan, silahkan saja asalkan tetap melakukan upaya-upaya pencegahan terkait penyebaran wabah virus corona ini,” pungkasnya.

Berikut Isi Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/904/KERSA Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diesease-19, sebagai berikut :

1. Seluruh pelayanan Publik di kabupaten Garut beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Diesease-19.

2. Seluruh PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK untuk meliburkan siswadan mengganti dengan kegiatan belajar mandiri dirumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020, serta menunda pelaksanaan kegiatan outing class/ Study Tour.

3. Meniadakan sementara kegiatan apel gabungan dan rapat-rapat yang mengumpulkan massa yang banyak, termasuk didalamnya pelaksanaan audensi.

4. Seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

Inline Related Posts  Serap Aspirasi Warga, Yudha Gelar Reses di Wilayah Suci Kaler Karangpawitan

5. Menghentikan sementara kegiatan rangkaian Hari Jadi Garut ke-207

6. Meninjau kembali pelaksaan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa dalam jumlah besar, termasuk meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan dan tidak mengeluarkan perizinan baru.

7. Menghentikan sementara kegiatan car free day

8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Gedung Pendopo, Alun-alun Garut, Islamic Center, Gedung pertemuan Bale Paminton, Gedung pertemuan Lasminingrat, Museum RAA adwidjaya, SOR kerkoff, SOR Ciateul), namun tetap berolahraga dengan mengoptimalkan tempat masing-masing.

9. Mengatur Kegiatan pelayanan Posyandu dan Pos Pembinaan Terpadu, agar tidak menimbulkan kerumunan massa.

10. Memantau pelaksanaan kelancaran lalu lintas ekonomi di wilayah kabupaten Garut agar tidak terjadi kelangkaan barang akubat pembelian berlebih atau upaya penimbunan oleh pihak-pihak tertentu.

11. Melaksanakan koodinasi dan sinergitas dengan pihak-pihak terkait dalam rangka kesinambungan bidang pariwisata.

12. Melakukan pemantauan Tenaha Kerja Asing atau TKI yang baru datang dari luar kabupaten Garut/ Luar Negeri.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Disease-19.

Penulis : Wena/Dedi Oded