Terkait Perijinan, Puluhan Orang Lakukan Aksi Massa di Depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya412 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Kota Tasikmalaya, faktadanrealita.com – Terkait surat permohonan audensi tertanggal 20 Agustus 2021 yang tidak di tanggapi oleh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya perihal pembangunan instalasi farmasi Jl. Cienteung Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan (IMB), pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, puluhan orang yang mengatas namakan dari Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI-KLHI) Tasikmalaya melakukan aksi massa di depan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Aksi masa tersebut disambut baik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr. H. Uus Supangat hingga berlanjut audensi di Aula Kantor Dinkes Kota Tasikmalaya.

Asep Depo selaku Koordinator Lapangan (Korlap) saat dikonfirmasi awak media faktadanrealita.com mengatakan “kami melakukan aksi massa terkait perizinan pembangunan instalasi farmasi yang beralamat di jl. Cienteung yang menurut kami ada uang siluman pada proyek tersebut karena pihak perusahaan tidak mencantumkan anggaran dalam papan nama, padahal seharusnya kalau anggaran menyangkut orang banyak itu, dicantumkan dari pemerintah provinsi atau anggaran pemerintah daerah?, disini, pihak perusahaan malah tidak mencantumkan dari mana – mananya. Dalam dokumen juga sudah jelas, dan saya lihat dalam surat itu SPPL, seharusnya dokumen UKUPL, yang membikin pihak ketiga, masa enak kalo SPPL kan untuk rakyat, seharusnya pemerintah itu harus mengkaji dulu mana – mana saja pihak yang terlibat seperti dari Dishub, nah ini terlalu enak sekali pemerintah Kota Tasikmalaya membangun tanpa izin dan tanpa adanya surat UKUPL, dan saya kalau tidak ada bukti tidak mau bahwa itu anggaran tidak tercantum dalam papan proyek, kami juga bersama rekan – rekan akan kelapangan dan jika dalam kurun waktu tiga hari tidak ada jawaban yaitu sampai hari senin maka kami akan melakukan aksi massa lagi”, tandas Asep Depo.

Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr. H. Uus Supangat kepada wartawan faktadanrealita.com diruang kerjanya mengatakan, “pihaknya selaku pemohon tentu telah memohon kepada instansi – instansi terkait dan alhamdulillah dari beberapa OPD yang kita mintakan untuk surat terkait kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan pembangunan itu sudah terbit secara keseluruhan dan kita sudah mengajukan permohonan, yang tentu kita berpegang pada regulasi yang ada, adapun perihal ketidak kepuasaan daripada teman – teman itu dinamika, perbedaan interpretasi terkait dengan masalah regulasi dan kami dari Dinas Kesehatan, saya sendiri selaku Kepala Dinasnya sebetulnya sudah menempuh upaya – upaya itu baik untuk yang terkait dengan lingkungan hidup, tata ruang, pemanfaatan lahan, IMB, itu sudah kita tempuh semua dan alhamdulillah sebetulnya sudah terbit cuma tadi ada masukan – masukan dari teman audensi terkait dari kurang sempurnanya dengan perijinan tersebut dan juga ada steatment steatment dari rekan rekan yang melakukan audensi juga tentu ini akan kita tela’ah kembali dari aspek hukumnya seperti apa agar tidak terjadi lagi kesalah fahaman, apalagi kami dari pemerintahan tidak akan keluar dari regulasi yang ada”, ujar Uus.

“Kita akan taati betul aturan aturan yang memang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri dan kita tidak mungkin akan keluar dari koridor – koridor yang sudah ditetapkan dan sebetulnya dari pihak kami sampai dengan saat ini seperti tadi rekan rekan lihat, saya tunjukan semua seluruh dokumen yang ada dan sudah ada semua sebetulnya, cuma tadi ada berbagai masukan yang disampaikan oleh mereka sebagai kekurangan tentu akan kita kaji kekurangannya dimana, apakah ada korelasinya atau tidak dan kita akan tela’ah kembali dan malah kita selalu terbuka dengan pihak manapun untuk perbaikan – perbaikan kedepannya”, tegasnya.

Inline Related Posts  Kiprah Perawat Dalam Membantu Korban Banjir : "SELALU MENJADI GARDA TERDEPAN DALAM KEMANUSIAAN"

Diakhir keterangannya, Dr. H. Uus menegaskan, “Kita juga akan menjelaskan kembali terkait apa yang sudah kita tempuh, apapun mereka nanti mungkin punya bahan lagi setelah tiga hari kedepan dan kita akan tela’ah kembali dari aspek legal formalnya serta dari aspek – aspek hukumnya itu semua tentu akan kita lakukan tela’ah kembali”, pungkasnya.*

Reporter Liputan : Dadi Saptadi