Terkait Kasus Sapi Perah, Kejaksaan Kembali Periksa Lima Pejabat ULP Garut Untuk Cari Alat Bukti Baru

Berita Utama215 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Garut, terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi perah, yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 400 juta dari total anggaran Rp. 2,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2015 di Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Oktober tahun 2019 telah menetapkan lima tersangka, salah satunya penyedia barang. Guna melakukan pengembangan kasus ini, penyidik Kejari Garut, Jum’at (7/2/2020) kembali memeriksa sedikitnya lima pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Garut.

“Ya, sedang dilakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi sapi perah,” ujar Kasi Pidsus Kajari Garut, Deny Marincka P, SH, kepada Fakta dan Realita saat ditemui di ruangan kerjanya, Jum’at (07/02/2020).

Menurut Deni, pengembangan kasus ini dilakukan guna mencari alat bukti lainnya. Soalnya tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah.

“Kasus ini yang terjadi di Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Cisurupan. Bukan kasus dugaan sapi yang sedang ditangani Polres Garut. Ke lima tersangka yang sudah ditetapkan kemungkinan akan menjalani proses sidang perdana pada bulan April 2020 mendatang,” ujar Deni

Ia mengaku, dari anggaran Rp2,3 miliar kerugian negaranya mencapai Rp 400 juta. Namun untuk nama yang saat ini menjalani pemeriksaan belum bisa disebutkan. “Begini lima pejabat ULP yang menjalani pemeriksaan. Untuk nama nanti akan di informasikan,” akunya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi perah

“Para tersangka dijerat pasal pasal 3, pasal 12 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman kisaran minimal 1 tahun, dan maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkasnya.(Dedi Oded)