Terkait Kasus Blokir Internet di Papua, Presiden Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN

Berita Utama128 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

PRESIDEN Jokowi memutuskan tak melakukan upaya banding atas putusan PTUN Jakarta terkait kasus blokir internet di Papua. Sebelumnya, Jokowi divonis bersalah atas pemblokiran yang dilakukan selama 14 hari pada Agustus 2019 lalu itu.

“Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Sabtu (20/6).
Dini membenarkan bahwa sebelumnya Jokowi sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, upaya tersebut akan segera ditarik.
Alasannya, apa yang diputuskan oleh PTUN sudah dijalankan oleh pemerintah sehingga tak ada lagi substansi yang diperdebatkan.
“Karena memang hal-hal yang disebutkan dalam keputusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan,” kata Dini.
Dalam putusan PTUN, Jokowi dinilai terbukti melanggar hukum atas tiga tindakan. Pertama, pemerintah melakukan pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus pukul 13.00 hingga 20.30 WIT.
Kedua, pemerintah memblokir layanan data atau pemutusan akses internet di 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat pada 21 Agustus sampai 4 September.
Ketiga, pemerintah perpanjang pemblokiran akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat sejak 4 September hingga 9 September 2019.
Ketika dikonfirmasi terkait keputusan mana yang sudah dijalankan oleh pemerintah, Dini menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan tindakan yang sudah tidak berlangsung saat ini. Sehingga tak ada langkah apapun yang bisa dilakukan pemerintah.
“Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai PMH tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah,” kata Dini.
“Putusan PTUN dalam hal ini sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan,” tutupnya.
Sebelumnya, hakim PTUN menyatakan Presiden dan Menkominfo sebagai pihak tergugat melanggar hukum karena melakukan pemblokiran itu. Gugatan tersebut diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran yang dimaksud ialah terkait dengan kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Buntut kerusuhan itu, Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan perlambatan hingga pemblokiran layanan data internet.
Hal tersebut digugat ke PTUN Jakarta. Dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan tersebut melanggar hukum. Hakim pun menjatuhkan hukuman denda Rp 457.000 kepada pihak tergugat.
Reporter : WH | Editor : Red_FR