Tanpa Legalitas dan SOP Pengamanan yang Jelas, Sejumlah Pohon di Jalan Hasan Arif Garut Nekat Ditebang

Berita Utama320 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

MASYARAKAT dan para pengguna jalan yang melewati Jalan Hasan Arif pada hari Sabtu (13/02/2021), dibuat kaget dengan aksi penebangan sejumlah pohon di pinggir jalan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal. Kehadiran mereka seolah tampak asing, tak seperti petugas tebang pangkas dari Dinas LHKP Garut biasanya.

Warga curiga, pasalnya di setiap lokasi pohon yang ditebang tidak ditemukan adanya plang resmi dan juga personil pengamanan yang berjaga, baik dari Pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan ataupun dari Dinas terkait yang biasa mengawasi jalannya penebangan, yang ada cuma sebatas rambu biasa yang kadang dipasang kadang tidak.

Warga pun khawatir dengan adanya aksi penebangan yang terkesan liar tanpa prosedur yang jelas ini, bisa-bisa malah akan mengancam keselamatan jiwa para pengguna jalan, apalagi jalan Hasan Arif yang secara peta geografis masuk wilayah kecamatan Banyuresmi ini termasuk sebagai salah satu jalan yang sangat ramai dilalui kendaraan, baik kendaraan roda 4 maupun 2, karena jalan tersebut merupakan jalur penghubung antar beberapa Kecamatan.

Atas laporan kecurigaan dari warga Banyuresmi terkait adanya penebangan liar di wilayah kecamatan Banyuresmi ini, Wartawan Media Fakta dan Realita pun bergegas menuju lokasi terjadinya penebangan pohon yang berada di jalur Jalan Banyuresmi, tepatnya di wilayah desa Sukaratu. Dan benar saja, saat tiba di tempat itu, tampak 2 unit mobil pengangkut kayu hasil tebangan terparkir penuh dengan muatan kayu diatasnya.

Usut punya usut, ternyata aksi tebang  pangkas terhadap sejumlah pohon yang berada di pinggir Jalan Hasan Arif Banyuresmi tersebut dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagai pihak ketiga, dibawah komando seseorang bernama MJ (inisial) yang katanya mendapatkan tugas langsung dari pihak Dinas LHKP kabupaten Garut.

Inline Related Posts  Gaji Perangkat Desa di 7 Bireuen Tahun 2021 Terancam Turun

“Ya, saya disuruh Dinas LHKP untuk melakukan penebangan dan pemangkasan pada sejumlah pohon di sepanjang jalan Banyuresmi,” kata MJ kepada Media FR, Sabtu.

MJ mengaku, dirinya diperintah untuk melakukan tebang dan pangkas terhadap  sejumlah pohon yang dipandang akan  membahayakan pada para pengguna jalan di wilayah kecamatan Banyuresmi. Tugas yang diterimanya itu berdasarkan dari pesan Whatsapp yang dikirim seorang Pejabat Dinas LHKP Garut ke ponsel miliknya, bukan berbentuk surat tugas.

“Jadi sesuai isi pesan, permintaannya kita laksanakan. Kita pun tidak asal potong, yang kira-kira pohonnya layak tebang, kami tebang, dan yang cukup hanya dipangkas, kami akan memangkasnya pula,” ujar MJ.

MJ menuturkan, bukan hanya di Jalan Hasan Arif saja, namun semua pohon yang berpotensi membahayakan yang berada di pinggir Jalan Kabupaten akan diberlakukan tebang pangkas sebagai bagian dari pemeliharaan.

“Pihak Dinas LHKP takut kejadian runtuhnya pohon yang berada di toserba Jogja terulang kembali, makanya kita disuruh motong, ‘mas,” pungkas MJ kepada Wartawan Media FR

Sementara itu, salah satu Tokoh Warga Banyuresmi berinisial E angkat bicara terkait permasalahan ini, Ia mengatakan, sebelum melakukan tebang pangkas, pihak Dinas LHKP Garut, seharusnya berkordinasi dengan pemerintahan setempat, dinas dan aparat pengamanan terkait, dan kepada warga pun harus ada  semacam sosialisasi.

“Sosialisasi itu penting agar tidak timbul kecurigaan. Selain itu, warga pun akan lebih siap dan waspada apabila telah diberitahukan sebelumnya,” katanya.

Lanjutnya, setidaknya ada 3 (tiga) pertanyaan terkait tebang pangkas yang dilakukan Dinas LHKP. Pertama, sejauh mana sosialisasi ke masyarakat terkait tebang pangkas pohon yang berada di lokasi fasilitas umum ? Kedua, berapa besarnya anggaran Dinas LHKP untuk pemeliharaan pohon ini, pertahunnya?, lalu Ketiga, dikemanakan kayu dan ranting pohon dari hasil tebang pangkas tersebut? apakah disimpan, dibuang atau dimanfaatkan atau juga malah dijual kepada pihak ketiga tadi.

Inline Related Posts  Kepolosan dan Keceriaan Bocah 9 Tahun Jadi Penyemangat Satgas TMMD Reguler ke-108 Kodim 0611/Garut

“Jika dijual, berarti ada pemasukan uang ke Dinas LHKP, kalau begitu, sejauh mana transparansinya. Apakah uangnya itu disetorkan ke kas daerah atau tidak, pokoknya harus terang benderang, biar masyarakat mengetahui,” ujarnya.

Dikatakannya, perihal tebang pangkas di Jalur Banyuresmi atau Jalan Hasan Arif  Sabtu lalu, saya pastikan kegiatannya itu illegal, karena tak ada SOP pengamanan yang jelas, padahal semua tahu bahwa segala aktifitas yang berada di lingkungan jalan, idealnya harus melibatkan yang punya kewenangan atas jalan itu sendiri  yakni pihak Kepolisian dan Dishub.

“Ini tidak, aparat tidak dilibatkan. Jalan tersebut sangat ramai dilewati pengguna jalan. Berbahaya jika tak dijaga, ini menyangkut nyawa mereka yang melewatinya. Dan yang lebih parah, Si Penebang yang katanya pihak ketiga suruhan Dinas LHKP ini, sama sekali tak memiliki legal formal berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pertamanan dan Pemakaman Dinas LHKP Garut, Dangsani saat dimintai tanggapannya perihal kejadian ini melalui Whatsapp miliknya, sampai berita ini diturunkan tak kunjung bisa dihubungi ataupun memberikan jawaban atas pesan yang disampaikan.

Reporter : WH | Editor : Red_FR