Tanah Seluas 420 Hektar di Wilayah Mekarmukti menjadi Target Redistribusi dan Legalisasi Aset Pihak BPN

Berita Utama315 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita

PROGRAM redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria yang saat ini sedang gencar dilakukan di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Tujuan dari redistribusi tanah adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Selain itu, program tersebut diharapkan dapat pula menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan.

Seperti halnya dengan lahan negara seluas 420 hektar yang berada di wilayah desa Jagabaya, kecamatan Mekarmukti kabupaten Garut yang segera akan ditetapkan sebagai target redistribusi dan legalisasi aset tanah oleh pihak BPN. Berdasarkan penelusuran Media Fakta dan Realita, program redistribusi atas tanah negara yang memiliki luas ratusan hektar tersebut diinisiasi Ketua KNPI Kecamatan Mekarmukti, Sudrajat AM.

Dalam keterangannya, Ketua KNPI kec. Mekarmukti, Sudrajat AM menyebutkan, langkah redistribusi tanah ini bertujuan untuk membantu warga desa Jagabaya, kecamatan Mekarmukti agar memiliki tanah yang sah, yang bisa ditinggali dan dimanfaatkan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

“Seperti halnya yang termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang menegaskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucapnya.

Landasan tersebut, kata dia, telah serta merta menguatkan dirinya untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat keinginan masyarakat desa Jagabaya.

“Dengan adanya program Redistribusi dari BPN ini, diharapkan nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Bisa dibayangkan, sudah lebih dari 20 tahun lamanya, status tanah yang mereka tempati ini tak ada kejelasan. Dan alhamdulillah, kini tinggal tahapan proses pengukuran oleh BPN,” ungkap Sudrajat AM.

Inline Related Posts  Kepengurusan Baru PGRI Garut Kota Masa Bakti 2020-2025 Terbentuk, Rahmat S.Pd Nakhoda Baru

Sementara itu, masyarakat desa Jagabaya tampak sangat antusias menyambut upaya yang dilakukan oleh Sudrajat ini, seperti salah seorang warga bernama Ucu Suryana yang juga merupakan  Tokoh masyarakat setempat, menurutnya, dirinya  sangat mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Sudrajat AM.

“Alhamdulillah saya mewakili masyarakat Jagabaya, mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan Sudrajat AM untuk Redistribusi dan legalisasi Aset Tanah masyarakat Desa Jagabaya Kecamatan Mekamukti,” ucap Ucu Suryana.

Terpantau, Kegiatan program redistribusi tanah di desa Jagabaya ini, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Badan Pertanahan Nasional yakni Bapak Amo, yang juga selaku Kasubag TU BPN Garut. tepatnya pada hari Kamis, 11 Maret 2021.

Reporter: Taofik Rofi N |Editor: Red_FR