Tahun 2020, Pejabat Esselon 3 dan 4 Jadi Fungsional

Berita Utama1028 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com

Pada acara apel gabungan bersama SKPD dilingkungan Pemerintah kabupaten Garut yang dipimpin oleh Bupati Garut H. Rudy Gunawan pada Senin, 9 Desember 2019 diisi dengan berbagai acara.

Acara tersebut antara lain pelantikan dua pejabat administrator dan pelantikan Dewan Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Masa Jabatan 2019-2024, serta menyerahkan piagam penghargaan Jabar Digital Innovation Award 2019 kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut sebagai Best Sapa Warga Administrator.

Selanjutnya Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan Expo Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 dan penyerahan bantuan CSR dari BNI Garut senilai Rp384 juta yang disalurkan ke sekolah-sekolah.

Selain itu, Bupati Garut juga menyerahkan penghargaan kepada M. Haris dari SLB At-Turmuzi II Garut sebagai Juara I Lomba Melukis SMPLB/SMALB pada kegiatan FLS2N peserta didik berkebutuhan khusus Tingkat Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya penyerahan penghargaan kepada Bray Robiansyah sebagai Juara II Short Movie Award pada Police Movie Festival 2019 dengan judul film Tersembunyi dan Penyerahan secara simbolis kendaraan operasional roda dua sebanyak 8 unit kepada perwakilan Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah.

Pada sesi acara pelantikan dua pejabat administrator, Bupati Garut H. Rudy Gunawan melantik Drs. H. Nandang Sulaksana M.Si dan H. Aef Saepudin SH sebagai pejabat Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Kabupaten Garut.

Dalam amanatnya Bupati Garut mengatakan, pelantikan kali ini adalah yang terakhir dan meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengkaji kembali terhadap penempatan atau jabatan yang oleh Presiden Republik Indonesia akan dihilangkan.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa jabatan eselon tiga dan empat dihapus dan akan menjadi fungsional. Kita akan menunggu satu minggu kedepan, apakah kita akan mengisi jabatan administrator atau pengawas, sambil menunggu ketentuan terkait hilangnya jabatan eselon tiga dan empat,” ujar Rudy.

Inline Related Posts  Usai Dilantik Bupati Garut, Bambang Riswandi Langsung Berziarah ke Makam Orangtuanya

Dilanjutkan Rudy, kalau melihat kepada Undang-Undang Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bilamana mengisi jabatan administrator dan jabatan pengawas, maka ini tidak salah karena dasarnya masih sama yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen ASN. Bupati juga mengatakan akan mempertimbangkan dan berkoordinasi dengan Komisi ASN dan BKN, sehingga bisa melakukan langkah selanjutnya.

“Akhirnya tahun 2020 tidak ada lagi jabatan Kabid dan Kasi, itu sesuai draf dan arahan yang telah kami terima dari Men PAN RB, saat pertemuan para Kepala Daerah di Batam beberapa waktu yang lalu,” jelas Rudy.

Rudy kembali menegaskan bahwa, ia akan melantik apabila ada surat pengantar dari pejabat yang berwenang yakni Sekretaris Daerah dan itupun harus dilampiri oleh Berita Acara penilaian kinerja.

“Perhatikan tadi SK-nya, saya selalu minta kepada BKD, bahwa dasar untuk promosi, mutasi, perpindahan diantar bidang atau bagian, itu memperlihatkan surat dari Sekda selaku pejabat yang berwenang, yang dilampiri berita acara penilaian kinerja. Enteng-enteng saja, saya tidak pernah bertentangan dengan surat yang diajukan Sekretaris Daerah,” tandas Rudy.

Rudy berharap, para ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang menjabat Kabid dan Kasi nantinya akan menjabat jabatan fungsional. Namun kata Rudy, pada dasarnya dalam pekerjaan sama, hanya saja untuk para Kabid yang akan hilang itu kendaraan dinas, itu saja yang membedakan, pungkasnya.(wena)