Surat Rekomendasi Calon Siswa Baru Berkop DPRD Coreng PPDB Jabar

Berita Utama907 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bandung, faktadanrealita.com-

PELAKSANAAN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat tercoreng. Hal ini akibat ditemukannya surat rekomendasi seorang calon siswa agar diterima di sekolah negeri di Kota Bandung. Surat rekomendasi ini berkop DPRD Jabar.

Surat berkop DPRD Jabar ini lengkap dengan logo kujang. Di bawah kop surat tersebut, tertulis juga nama anggota DPRD Jabar. Surat ditujukan ke Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Bandung dengan tujuan tertulis ‘Rekomendasi Sekolah’.

Inti dari surat tersebut adalah dengan merekomendasikan salah satu calon siswa untuk bisa diterima di sekolah negeri pada tahun ajaran 2020-2021. Rekomendasi itu mengatasnamakan salah satu anggota Komisi V DPRD Jabar.

Anggota kelompok ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat Iriyanto mengaku mengetahui adanya surat berkop DPRD Jabar. Dia mengaku kecewa dengan adanya surat itu yang mengindikasikan masih adanya ‘permainan’ titip menitip anak saat PPDB.

“Saya dapat suratnya. Nggak tahu dari mana surat itu. Seandainya surat itu benar, maka saya mewakili Saber Pungli Jabar sangat kecewa,” ucap Iriyanto saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Jumat 12 Juni 2020.

Iriyanto kecewa sebab sejak sebelum PPDB ini berlangsung, DPRD Jabar sudah melakukan rapat bersama dengan Satgas Saber Pungli. Pada rapat itu kata Iriyanto, DPRD Jabar justru menolak dan tidak akan memberikan bentuk rekomendasi agar siswa diterima di sekolah tertentu.

“Jadi kalau misalkan mau seperti ini, rapatnya pura-pura saja, hanya sandiwara. Jadi saya waktu di DPRD itu mewakili Saber Pungli, itu ada Disdukcapil, Kepala Dinas Pendidikan dan ada Yansos itu sepakat ketika itu (tidak ada rekomendasi siswa), jadi ternyata sepakat untuk tidak sepakat,” katanya.

Inline Related Posts  SDN 1 Sukamanah Dambakan Rehab Bangunan dan Tambahan Ruang Sekolah Baru

Padahal lanjut Iriyanto sudah jelas di forum sepakat hanya saja dalam hatinya tidak sepakat.

“Kita sangat kecewa, padahal Satgas Saber Pungli digandeng untuk menertibkan pelaksanaan PPDB. Kenyataanya justru di sini lain dirusak oleh yang menggandengnya sendiri,” katanya.

“Kalau memang mau begini, nggak usah rapat. Kalau memang mau seperti ini nggak usah kunjungan ke daerah-daerah. Sudah diam saja, nanti titipkan satu-satu. Itu kan yang kasihan sekolah, tidak diikuti (rekomendasi) ini dari anggota dewan yang terhormat, diikuti yang kena risikonya di kemudian hari kepala sekolah,” kata Iriyanto menambahkan.

Melaluii kacamata Saber Pungli sendiri, munculnya surat berkop DPRD Jabar itu dinilai tak elok. Seharusnya, kata Iriyanto, anggota dewan perlu menjadi contoh bagi masyarakat.

“Jadi begini, kalau kita Satgas Saber Pungli itu kan dilihatnya itu ada atau tidaknya transaksi di sana, kalau itu pidana atau enggak itu nanti ranah polisi. Tapi dari etika, ya itu kurang elok lah.

Harusnya DPRD memberikan contoh kepada masyarakat bagaimana mengikuti aturan tapi kalau udah anggota DPRD-nya melanggar aturan padahal Pergub dibahas sendiri oleh DPRD, saya pikir itu mengecewakan kita,” kata dia.

Pihaknya pun meminta kepada pimpinan DPRD Jabar untuk menelusuri kebenaran surat itu. Pimpinan DPRD perlu memberikan tindakan bila memang surat itu benar dikirimkan oleh salah satu anggota DPRD Jabar.

“Jadi saya menyarankan dua alternatif, pertama saya meminta kepada pimpinan DPRD supaya menelusuri kebenaran surat itu. Kalau seandainya surat itu benar, maka DPRD harus bertindak soalnya di mereka itu kan ada tata tertib anggota. Melanggar gak? Kalau enggak gak apa-apa tapi kalau melanggar, ya harus diberikan sanksi,” ucapnya.

Inline Related Posts  Snail mail Order Brides - Performs this Work?

Kedua lanjut Iriyanto, Satgas Saber Pungli menyarankan ke Dinas Pendidikan Jabar memanggil Kepala Sekolah SMKN 4 atau yang mendapat surat seperti itu.

“Kepsek tersebut terus harus ditanya bener nggak dapat surat begitu? Kalau jawabannya benar dari anggota DPRD maka Dinas Pendidikan Jabar harus menjawab, maka tolak jangan diikuti itu melanggar ketentuan,” tuturnya.

Reporter : WH | Editor : Red_FR