Sikapi Lonjakan Covid-19, Pemkab Garut Kembali Berlakukan Kebijakan WFH dan WFO Bagi ASN

Berita Utama744 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

SEBANYAK 14 ribu lebih ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kembali melakukan pembagian kerja secara fleksibel (Flexible  Working Arrangement) dengan dua pembagian kerja yaitu bekerja dari rumah (WFH-Work From Home) dan kerja dari kantor (WFO-Work From Office) terhitung sejak tanggal 21 September 2020. Pemberlakuan itu diterapkan, menyusul semakin melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Garut.

Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, memberikan arahan kepada ASN yang ada di wilayah Kabupaten Garut untuk mempedomani Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67 th 2020 tanggal 4 september 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sementara itu, Kepala BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi menjelaskan, surat edaran ini menjadi pendukung Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 188.34/2300/BKD tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang mulai berlaku sejak tanggal 5 Juni 2020. Namun bedanya adalah Surat Edaran No. 67 th 2020 menegaskan kepada zonasi wilayah ASN bekerja.

Untuk daerah yang tidak terdampak, sebut Didit, ASN diperbolehkan bekerja ke kantor 100 persen, sedangkan bagi yang terdampak, hanya diperbolehkan 25 persen yang masuk ke kantor, maksimal 75 persen. Untuk pengisian absen ASN sudah diatur di surat edaran sebelumnya. Untuk ASN yang bekerja di kantor sudah tidak lagi menggunakan fingerprint akan tetapi menggunakan sensor iris mata atau iris wajah.

Inline Related Posts  Garut Kota Kembali Diterjang Angin Puting Beliung, Pertokoan Porak Poranda

Dan untuk ASN yang bekerja dari rumah, ada dua syarat yang perlu diperhatikan oleh ASN, yaitu memiliki ketetapan target kinerja harian yang ditandatangi oleh atasannya untuk dikerjakan setiap hari. Dan yang selanjutnya setiap sore setelah bekerja, ASN harus mengirimkan laporan harian pelaksanaan tugas melalui email dan WA Verifikatur SKP Online yang ada dikantor BKD.

“Kami melakukan pengaturan sistem kerja agar mutu pelayanan publik tidak terganggu. Kami jaga benar supaya ASN kecil sekali dampaknya atau risiko tertular COVID-19, kami juga memperhitungkan supaya pelayanan publik tetap berjalan baik,” tegasnya.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR