Sengketa Hasil Musda Golkar Garut Berlanjut, Mahkamah Partai Layangkan Surat Panggilan

Berita Utama323 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

SENGKETA hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kabupaten Garut, terus berlanjut di Mahkamah Partai (MP) Golkar. Hal ini ditunjukkan dengan beredarnya Surat Panggilan Sidang dari Mahkamah Partai Golkar kepada H. Iman Alirahman SH, MS.i dkk sebagai Pemohon, bernomor Undangan Und-175/PAN-MPG/l/2021, Perihal Panggilan Sidang, yang diterbitkan di Jakarta tertanggal 7 Januari 2021.

Ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) sayap Partai Golkar Kab. Garut, Asep Hendra Bakti, menjelaskan Surat Panggilan tersebut disampaikan oleh Panitera Mahkamah Partai Golkar atas perintah Hakim Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya.

“Jadi dalam surat itu, Panitera Mahkamah Partai Golkar dalam Perkara Nomor : 21/PI-GOLKAR/IX/2020 memanggil saudara H. Iman Ali Rahman, SH, M.Si, dan kawan-kawan sebagai Pemohon melawan H. Ade Ginanjar S.Sos (Ketua DPD Partai GOLKAR Kab. Garut), H. Deden Sopian S.Hi (Ketua Panitia Pengarah/SC sekaligus Pemimpin Sementara Musda X Partai GOLKAR Kab. Garut, Drs. Sukim Nur Arif (Pimpinan X Musda Partai GOLKAR Kab. Garut), dan Drs. H. Ade Barkah Surahman M.Si (Ketua DPD Partai GOLKAR Prov. Jawa Barat), sebagai Termohon l, ll, lll, lV,” tutur Asep Hendra Bakti yang akrab dipanggil Kang Ahe ini kepada Media Fakta dan Realita, Jum’at (08/01/2020).

Lanjut Kang Ahe, sesuai dengan isi surat sidangnya sendiri akan diselenggarakan pada hari Selasa, 12 Januari 2021, pukul : 13.00-selesai di Ruang Sidang Mahkamah Partai GOLKAR Jalan Anggrek NellyMurni XI-A, Slipi-Jakarta.

“Persidangan Partai Golkar akan diselengarakan secara fisik, dan apabila berhalangan maka dapat mengikuti Persidangan secara virtual daring (online) melalui telekonferensi dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting,” bebernya.

Kang Ahe menyebutkan, dalam surat tersebut, berdasarkan Pasal 11 ayat 6, 7, 8, dan 9 Peraturan Mahkamah Partai Golkar Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Internal Partai Golongan Karya, maka Pemohon wajib menghadirkan minimal 3 (tiga) orang maksimal 5 (lima) orang saksi untuk didengarkan keterangannya.

Inline Related Posts  Bagi 190 Tenaga Medis yang Beli Pertamax sampai Akhir April, Pertamina Berikan Bonus 1 Liter per Hari

“Seperti dicantumkan pada surat Panggilan Sidang, apabila Pemohon tidak menghadirkan saksinya, maka Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Dan Majelis Hakim akan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara yang dimaksud. Demikian yang disampaikan melalui Juru Panggil Mahkamah Partai Golkar,” pungkas Kang Ahe.

Reporter : Wa’Oded | Editor : Red_FR