Sempat Viral di Facebook, Sang Penginjak Kitab Majmu Mengaku Khilaf

Berita Utama293 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com –

Tersangka HK, pria asal Garut Jawa Barat yang viral di facebook karena postingan pada akun miliknya dan sempat disangkakan para netizen sedang menginjak kitab suci Alqur’an padahal bukan Alqur’an yang diinjak melainkan kitab Majmu Kamil Syarif Kamil, mengaku tidak bermaksud melecehkan agama. HK berdalih perbuatannya tersebut dilakukan sebagai bentuk sumpah setia kepada pacarnya berinisial A.

“Saya berasal dari Karangpawitan memohon maaf khususnya kepada umat Muslim di Garut dan umumnya ke umat Muslim di mana saja di seluruh dunia,” ujar HK sambil menangis di hadapan Kapolres, Dandim, Bupati, Ketua MUI, Ketua FKUB dan wartawan, Garut, Selasa (31/12).

Dia mengaku melakukan itu karena A meminta bersumpah atas keseriusan hubungan asmara. HK mengatakan bahwa A adalah perempuan asal Purwakarta dan sudah beberapa tahun menjadi TKW di Qatar.

Selama berpacaran, HK mengaku hanya menghubungi melalui Facebook dan WhatsApp. Dan beberapa bulan ke belakang, A diketahui cemburu karena melihat postingan akun Facebook dengan nama Deni Suherman isinya mirip dengan akun milik HK.

“A menuduh akun Deni Suherman itu milik saya, padahal setelah HP saya jatuh saya tak punya akun Facebook. Supaya dia percaya, dia minta saya injak Alqur’an. Namun saya merasa khawatir dan memilih untuk menginjak Majmu. Mohon maaf karena ada foto saya yang menginjak Majmu. Jadi pembelajaran bagi saya. Harus hati-hati,” katanya.

Aksinya menginjak kitab dilakukan pada April 2019. Dia memfoto dan mengirimkan kepada A sebagai pembuktian. Hal tersebut juga sebagai bentuk keseriusannya untuk menikahi A.

“Saya ingin menikahi dia. Biar percaya, dia minta saya menginjak Alqur’an. Saya ikuti agar dia percaya,” katanya.

Inline Related Posts  Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Bireuen Tunggu Hasil Lelang 2,1 Milyar dari ULP untuk Tangani Dampak Covid-19

HK menegaskan bahwa aksinya tersebut tidak sedikit pun berniat untuk menghina umat Islam dan menjelekkan Islam.

Saya hanya mau bersumpah kepada A, tidak ada niat sedikit pun menghina Islam, karena orang tua saya, anak saya, dan keluarga saya semuanya Muslim,” jelasnya.

Ia mengaku bahwa dalam beberapa bulan belakangan ini hubungannya dengan A sedang terjadi masalah, sehingga A kemudian mengunggah foto HK melalui akun “Merana Hati Merana”. Ia mengaku kaget dengan postingan tersebut, apalagi dengan menyebutnya kafir dalam keterangannya. “Saya seorang Muslim,” ucapnya.

Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirajul Munir mengatakan bahwa HK telah melakukan pelecehan terhadap Alqur’an. Meski yang diinjaknya bukan Alquran, namun kitab Majmu Syarif Kamil yang diinjaknya berisikan surat-surat Alqur’an.

“Jangankan satu surat, satu kata Alqur’an saja tetap harus dimuliakan. Kata Allah saja, apakah itu di dalam Alquran atau hanya satu kata saja harus tetap kita muliakan, apalagi satu ayat, satu surat, apalagi satu Alqur’an,” ujarnya.

Namun meski demikian, Munir mengaku pihaknya memercayakan setiap proses hukum penanganan perkara ini kepada Polisi. Apalagi setelah informasi tersebut menyebar di media sosial, kepolisian segera melakukan penanganan.

Apa yang dilakukan HK, menurut Munir telah meresahkan umat Islam di Kabupaten Garut dan informasi yang didapatkan pun sempat simpang siur.

“Namun dengan adanya penangan ini, mari kita percayakan kepada polisi karena akan ditangani dengan profesional,” katanya.

Apa yang terjadi juga, menurutnya harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Dengan adanya kejadian ini, Munir mengaku pihaknya akan melakukan pembahasan secara khusus di MUI Kabupaten Garut. Selain itu juga ia menyebut bahwa dia siap menjadi saksi ahli dalam kasus ini.

Inline Related Posts  Dedi Suryadi, S.Pdi Siap Maju Kembali di Pilkades Situ Gede Masa Bakti 2021-2027

Ditempat yang sama, Kapolres Garut, Dede Yudi Ferdiansyah, mengaku kesal dengan perbuatan si pelaku HK, karena telah terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penistaan agama.

“Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara,” jelasnya.( Wena)