Selamat !! Dana BOS telah “Sah” Ditransfer Langsung ke Rekening Sekolah dan Penyalurannya 3 kali dalam Setahun

Berita Utama178 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Mulai tahun ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada rekening sekolah yang bersangkutan. Dana BOS tidak lagi harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu episode terbaru dalam program Merdeka Belajar yang pada akhir tahun lalu diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.  Kebijakan ini bahkan telah memiliki payung hukum, yakni Permendikbud nomor 8 tahun 2020.

“Yang sebelumnya, penyaluran dana ke sekolah dari Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, kini penyalurannya dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah,” kata Nadiem di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2020.

Skema penyaluran dana BOS pun turut diubah.  Kebijakan terbaru untuk penyaluran akan dibagi dalam tiga tahap, berubah dari sebelumnya empat tahap atau per tiga bulan dalam setahun.

Penyaluran tahap pertama berjumlah 30 persen pada Januari, tahap kedua 40 persen di bulan April, sementara tahap ketiga 30 persen pada September.  Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibandingkan penyaluran dengan skema sebelumnya.

Pemerintah juga meningkatkan besaran unit cost dana BOS per peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), masing-masing naik sebesar Rp100.000.

Untuk SD yang sebelumnya Rp800 ribu per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp900 ribu per siswa per tahun. Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp1,1 juta dan Rp1,5 juta per siswa per tahun.

Kenaikan itu juga mengantarkan kenaikan alokasi dana BOS. Alokasi dana bos 2020 naik 6,03 persen atau menjadi Rp54,32 triliun yang sebelumnya Rp51,22 triliun. Pada 2020 ini sasaran dana BOS akan mencapai 45,4 juta siswa.

Inline Related Posts  Update Terbaru Data Kasus Corona dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 kabupaten Garut per 9 April 2020

Menurut pandangan kami sebagai Jurnalis :

Media Fakta dan Realita yang membawahi Surat Kabar Umum Fakta & Realita dan Media  Online faktadanrealita.com memandang kebijakan pemerintah ini sangat strategis dikarenakan berdasarkan hasil penelusuran dilapangan, faktanya permasalahan BOS kerap muncul dibanyak pemberitaan media baik di Media Cetak, Televisi, Radio dan Media Online, diantaranya masalah keterlambatan dalam pencairan dana BOS dan masalah ketidak cukupan dana BOS antara besarnya dana yang didapat, tidak seimbang dengan besarnya pengeluaran sekolah. Dengan adanya perubahan sistem transfer dana BOS,  dari sebelumnya harus melalui dulu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi dan kini sistemnya berubah menjadi transfer langsung ke rekening Sekolah, kami menilai sistem ini benar-benar efektif dan efesien karena mungkin nanti tidak akan terjadi keterlambatan dalam pencairannya, apalagi pemerintah telah menetapkan waktu pencairannya menjadi lebih awal dari sebelumnya. Terkait kenaikan besaran dana BOS memang sudah seharusnya terjadi, bahkan beberapa tahun kebelakang harusnya sudah dinaikkan karena idealnya besaran dana BOS itu tiap tahunnya harus disesuaikan dengan harga-harga peralatan sekolah ataupun alat tulis kantor (ATK) dan peruntukkan lainnya.

Penulis : Wena Hanafia (Pimred)

#) Sebagian data dikutip dari :

Medcom.id dan aina.mulyana.blogspot.com