Selain Mematuhi Protkes Covid, Satuan Pendidikan Bireuen, Patuh Terhadap Aturan Penetapan Kota Santri

Berita Utama454 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bireuen, faktadanrealita.com-

Satuan pendidikan di Kabupaten Bireuen, hingga selasa (17/11) 2020, terlihat jelas sudah mulai mematuhi Surat Keputusan Bupati Bireuen, Nomor 553 tahun 2020 Tentang Bireuen Sebagai Kota Santri diantaranya berbunyi. “Bagi seluruh PNS,Tenaga honorer dan Tenaga bakti pada masng – masing SKPK 1 unit kerja setiap hari jum’ at wajib mengunakan pakaian untuk laki – laki, baju koko (putih), peci hitam, memakai kai sarung, sedangkan untuk perempuan wajib memakai baju kurung ( putih), jilbab putih serta memakai kain sarung.”

Kewajiban pakai kain sarung di setiap hari jum’at, diterapkan setelah Kabupaten Bireuen dideklarasikan sebagai Kota Santri oleh Plt Gubernur Aceh, bertepatan dengan Peringatan Hari Santri Nasional ke-6 Tahun 2020 tingkat Provinsi Aceh di Bireuen, Kamis, 22 Oktober 2020.

Bupati Bireuen DR. H. Muzakkar. A. Gani, SH. M.Si dalam hal ini , mengintruksikan setiap SKPK, unit kerja dan bagi masing-masing desa diminta untuk melaksanakan pengajian setiap hari Jumat,dengan mengundang guru pengajian,serta melibatkan guru yang ada didayah. ( Hendra)

Reporter : Hendra | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Ricky RD, Jubir Penanganan Covid-19 Garut : Pasien 04 Masih Dalam Status Observasi Tim Medis RSUD dr. SLamet