Sekdis DPMD Garut: Patuhi Protokol Kesehatan dan Sukseskan Pilkades 2021-2027 Tanpa Ekses

Berita Utama77 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

JELANG pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 yang akan digelar pada tanggal 08 Juni 2021 mendatang, sejumlah wilayah di Kabupaten Garut tengah bersiap diri, termasuk diantaranya 14 desa yang ada di Kecamatan Karangpawitan yang siap menggelar pesta demokrasi 6 tahun sekali ini demi memilih Kepala Desanya.

Setelah melewati masa kampanye, kini tahapan pilkades tengah memasuki masa tenang, yang mana seluruh alat peraga kampanye (APK) para calon kepala Desa harus segera dicopot/disterilkan untuk menjaga kondusifitas di lapangan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Rena Sudrajat saat dihubungi Kabiro Media Fakta dan Realita Perwakilan Garut Utara melalui aplikasi Whatt’sApps nya mengatakan, sesuai aturan yang ada, pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) harus segera membersihkan seluruh APK Calon Kepala Desa pada saat masa tenang ini.

Selain itu, Rena pun mengingatkan agar para calon Kades bisa menghindari praktek money politik, “saya persilahkan kepada siapa saja yang menemukan adanya tindakan money politik dalam pelaksanaan pilkades kali ini, bisa langsung melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH). Bukan ke PPKD,” tegasnya.

Mengenai meningkatnya penyebaran covid-19 dimasa pilkades serentak, Rena menegaskan bahwa PPKD dan Calon Kepala Desa wajib menjalankan prokes, terutama calon Kepala Desa dalam menghimpun suaranya.

“Dalam Pilkades Serentak 2021 sudah diatur dalam Kepbup Garut No. 141/Kep.166-DPMD/2021 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid 19 dalam paleksanaan Pilkades Serentak 2021, yang mana dalam Kepbup tersebut telah diatur bagaimana Protokol Kesehatan setiap Tahapan Pilkades, hal ini sudah barang tentu bagaimana upaya Pemerintahan Kab. Garut berupaya jangan sampai terjadinya penyebaran Covid-19 Cluster baru Pilkades,” jelasnya.

Inline Related Posts  Simak Pengecualian Mudik Lebaran Tahun ini

Untuk itu, Rena pun berharap agar para calon Kepala Desa dapat mematuhi dan melaksanakan prokes yang berlaku, karena dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam kondisi Pandemi Covid-19, “diatur pula sanksi bagi Calon Kepala Desa yang melanggar Prokes dari mulai teguran lisan, tulisan 1, tulisan 2, dan bahkan bisa didiskualifikasi bagi Calon Kades yang melanggar Prokes berulang-ulang,” pungkasnya.

Reporter: Asep Prawita|Editor: Red_FR