Sekda Nurdin Yana Membuka Rakor dan Sosialisasi Perda dan Perkada yang Digelar Satpol PP Garut

Berita Utama185 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, menghadiri dan membuka secara langsung pelaksanaan kegiatan ‘Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penanganan Perda dan Perkada dalam Rangka Meningkatkan Pemulihan Ekonomi dan Sinergitas Antar Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Intansi Samping’ yang digelar oleh Bidang Penegakkan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Garut di Hotel Harmoni, Jl. Cipanas Baru, kecamatan Tarogong Kaler, kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (25/03/2021).

Hadir pada kegiatan rapat koordinasi (rakor) terkait peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) tersebut sebanyak 50 peserta PNS Satpol PP beserta perwakilan dari SKPD-SKPD yang ada di kabupaten Garut lainnya.

Sekda Garut, H. Nurdin Yana dalam sambutannya mengatakan, fungsi Satpol PP di kabupaten Garut adalah untuk mengatur gerak langkah dari masyarakat.

“Yang paling dominan fungsi dari Satpol PP itu sebagai penegak perda. Penegak perda dalam artian disini adalah regulasi yang mengatur segala gerak langkah masyarakat. Sehingga Pol PP kita coba proporsionalkan pada posisi-posisi sebagaimana fungsionalnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nurdin meminta kepada instansi lainnya untuk bersinergi dalam penegakkan perda dan perkada di Kabupaten Garut dengan cara melakukan pendekatan kepada masyarakat.

“Kami memohon dengan sangat pada Pak Kapolres, Pak Dandim, dan juga pak Ketua Pengadilan dari sisi mana yang bisa membantu kami dalam aspek penegakkan perda kami ya. Ini, saya kira saya meminta bantuan dengan sangat kepada bapak sekalian,” harapnya.

Lebih lanjut, Nurdin Yana menyebutkan, penegakkan perda ini dilakukan di lapangan contohnya seperti dalam pelaksanaan tipiring (tindak pidana ringan) di lingkungan masyarakat.

Inline Related Posts  Aceh Provinsi Termiskin di Sumatera, Ketua PMII Pidie Jaya Angkat Bicara

“Ketika kita akan menegakkan perda ini dilakukan di lapangan, ketika kita akan melakukan tipiring (tindak pidana ringan) kami pun dulu sudah ada dan memang kami meminta bantuan hari ini juga dengan Pak Kasatpol PP,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Iwan Riswandi mengatakan, tugas-tugas yang dijalankan oleh Satpol PP Kabupaten Garut salah satunya adalah penegakkan perda dan perkada.

“Urusan pemerintahan yang wajib di antaranya adalah penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Karena itu,  Satuan Polisi Pamong Praja diberikan tugas untuk melaksanakan ketertiban umum, ketentraman, perlindungan masyarakat dan penegakkan perda dan perkada,” paparnya.

Iwan juga menjelaskan, salah satu upaya Satpol PP dalam penegakkan peraturan daerah pada tahun 2020 adalah dengan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Di tengah upaya kita menegakkan peraturan daerah dan perkada di 2020 kita mengalami pandemi Covid-19 di sana juga hadir perkada, perbup 47 ataupun perbup-perbup lain yang berkaitan dengan PSBB. Dalam upaya pemerintah kabupaten dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di dalamnya ada Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.

Maka dari itu, sambung Iwan, pihaknya berharap dengan kegiatan rapat koordinasi ini akan memudahkan Satpol PP khususnya di Kabupaten Garut dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami menyambut baik rapat koordinasi dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh bidang Penegakkan Perda (Gakda). Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan dampak dan manfaat terhadap kita dalam melaksanakan tugas,” pungkas Iwan.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR