Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II Tahun 2021 Dihadiri Langsung Bupati Garut

Berita Utama134 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

BUPATI Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP mengikuti Rapat Paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Garut Masa Sidang II Tahun 2021 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (31/05/2021).

Pada Rapat Paripurna tersebut, turut dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Program Perda (Peraturan Daerah), Penandatanganan Persetujuan DPRD terhadap TPPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Regional Legok Nangka, dan Penyampaian Nota Bupati terhadap 4 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Adapun beberapa peraturan yang dibahas adalah mengeni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2020, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2019-2024, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Garut Tahun 2021-2041, dan Rencana Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bupati Garut Rudy Gunawan, menyampaikan, dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Garut terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia.

“Bahwa dalam APBD tahun 2020 kita telah melaksanakan APBD tersebut di mana berdasarkan deskripsi sebagaimana yang telah kami kemukakan di atas dan sebagaimana juga secara ringkas laporan di sisi anggaran tahun 2020 telah diuraikan secara lengkap oleh laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia,” ujarnya.

Rudy Gunawan juga menyebutkan, dalam realisasi anggaran APBD di Kabupaten Garut terdapat defisit sebesar 77,072 miliar rupiah.

“Sesuai dengan realisasi pendapatan sebesar 4,496 triliun rupiah lebih yang dibandingkan dengan realisasi belanja sebesar 4,573 triliun lebih, maka tahun anggaran 2020 terdapat defisit sebesar 77,072 miliar lebih,” kata Rudy Gunawan.

Inline Related Posts  5.000 Sertifikat Tanah PTSL bagi Warga Garut telah Dibagikan

Di sisi lain, Bupati Garut juga menyampaikan hal-hal terkait kerjasama antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dalam penanganan sampah di Kabupaten Garut dengan menggunakan tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka.

“Tentu sekarang ini kami meminta bahwa tipping fee (biaya yang dibayarkan untuk pengembangan energi berbasiskan sampah) yang diberikan oleh pemerintah provinsi jauh lebih besar daripada yang diberikan oleh pemerintah daerah. Dan ini terus dilakukan pembicaraan, dan kami sekarang hitungannya baru 9 miliar, dan kami terus meminta supaya pemerintah provinsi mengambil alih lebih daripada 70 persen dan pemerintah kabupaten 30 persen, dan ini telah diajukan oleh 5 kabupaten/kota yang menggunakan Legok Nangka,” ucap Bupati Garut.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR