Rakor PPDI Garut Sepakat Akan Memperjuangkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)

Berita Utama150 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

“Jika NIPD ini tidak direspon dan difasilitasi, kami akan melakukan Aksi Turun ke Jalan sampai tuntutan ini dikabulkan” 

Garut, faktadanrealita.com-

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Garut menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) anggota PPDI se-kabupaten Garut yang berlangsung di Villa ‘My Kanyaah’, Dayeuh Manggung, kecamatan Cilawu, Garut, Sabtu (20/06/2020).

Rakor yang diikuti perwakilan PPDI dari seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Garut tersebut, selain sebagai ajang silaturahmi antar anggota dan pengurus PPDI, juga membahas berbagai hal penting yang berkaitan dengan situasi dan kondisi perangkat desa saat ini.

Ketua PPDI kabupaten Garut, Sarip Hidayat mengatakan, rakor ini penting dilakukan mengingat banyaknya ketidak adilan yang dialami Para Perangkat Desa pasca pilkades lalu, seperti maraknya pemecatan Perangkat Desa oleh sejumlah Kepala Desa terpilih di kabupaten Garut.

Menurut Sarip, kejadian ini sungguh disayangkan karena jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Perangkat Desa dapat diberhentikan jika: a. usianya telah genap 60 (enam puluh) tahun, b. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, c. berhalangan tetap, d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan e. melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

“Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak oleh Kepala Desa jelaslah melanggar hukum karena sesuai Permendagri tersebut Kepala Desa harus memiliki alasan yang kuat dan itupun wajib mengkonsultasikannya dengan Kepala Kecamatan (Camat),” kata Sarip.

Lebih lanjut Sarip mengatakan, saat ini telah keluar Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/ 978/ 59 tertanggal 03 Februari 2020, yang salah satu poinnya menyatakan bahwa pemerintah akan segera memfasilitasi pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada para Perangkat Desa.

Inline Related Posts  Sukseskan Asesmen Nasional (AN), SDIT ATIMU Garut Laksanakan Gladi ANBK

“Jika NIPD ini dapat terealisasikan maka dipastikan keberadaan Perangkat Desa akan semakin jelas dan strategis dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Mengingat pentingnya NIPD bagi Perangkat Desa, dalam waktu dekat ini PPDI akan segera menindak lanjutinya dengan melakukan  pembicaraan bersama para pemangku kepentingan yakni dengan Bupati Garut, DPRD Kabupaten Garut, dan juga DPMD Kabupaten Garut.

Sarip juga berharap agar para pemangku kepentingan tersebut dapat merespon dan memfasilitasi dikeluarkannya NIPD ini.

“Jika NIPD ini tidak difasilitasi, PPDI Garut akan mengadakan audensi. Dan apabila audensi tidak juga berhasil maka dengan sangat berat hati kami akan melakukan “Aksi Turun ke Jalan” sampai tuntutan ini dikabulkan,” pungkasnya dengan tegas.

Terpantau wartawan Fakta dan Realita, Pada Rakor tersebut disepakati 4 poin penting, yaitu :
1. Tidak ada lagi pemecatan Perangkat Desa secara sepihak oleh Kepala Desa terpilih.
2. Pembagian Team/ kelompok tugas untuk mempertanyakan kepada Bupati, DPRD dan DPMD tentang tindak lanjut Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/ 978/ 59 Tertanggal, 03 Februari 2020.
3. Akan melakukan tahapan-tahapan yang akan ditempuh, antar lain melakukan pembicaraan kepada Bupati Garut, DPRD Kabupaten Garut, dan DPMD Kabupaten Garut.
4. Apabila tahapan pada poin 3 tidak ada respon atau tidak diindahkan maka kami PPDI Kabupaten Garut akan melakukan audensi, kemudian apabila audensi tidak medapatkan respon serta tidak lanjut, maka dengan sangat berat hati kami akan melakukan Aksi Turun ke Jalan (Demo) sampai tuntutan kami dikabulkan.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR