Program Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Picu Konflik Baru di Masyarakat

Berita Utama813 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sumedang, faktadanrealita.com-

SEJUMLAH Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Sumedang, kini dibuat bingung dengan munculnya program bantuan pemerintah bagi warga terdampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Betapa tidak begitu, gara-gara adanya rencana pemberian bantuan dari pemerintah bagi warga terdampak Covid-19, kini situasi masyarakat di desa mereka jadi memanas.

Hampir setiap hari aparat desa selalu ditanyai warga soal bantuan tersebut, padahal sampai saat ini bantuan yang dijanjikan pemerintah itu masih saja belum turun.

“Jangankan bantuannya, kuota warga penerima bantuannya pun sampai saat ini masih belum pasti,” kata Kepala Desa Kertaharja Kecamatan Tanjungkerta, Dudun, Senin 20 April 2020.

Menurut Dudun, niat baik pemerintah untuk memberikan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 ini justru malah memicu konflik baru di masyarakat.
Sebab sejak Pemprov Jabar menjanjikan akan mengucurkan bantuan, kini warganya jadi terus-terusan mempertanyakannya ke pihak desa.

Padahal jangankan bantuannya, data warga terdampak yang diajukan oleh desa juga ternyata kabarnya tidak dapat terakomodir semua.

“Sampai saat ini masih banyak warga yang ngotot ke desa minta dimasukan sebagai daftar penerima bantuan. Karena mereka semua merasa sebagai warga terdampak Covid-19. Belum lagi, ada isu kalau bantuan dari Pemprov itu sudah turun, jadinya warga ramai-ramai menanyakan ke desa,” ujar Dudun.

Kebingungan Pemdes ini, lanjut Dudun, kini kian bertambah setelah Pemerintah mengeluarkan kebijakan pergeseran atau pengalihan Dana Desa (DD) untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Karena faktanya, warga yang harus diberi BLT dari pos anggaran DD itu ternyata harus memenuhi 14 kriteria miskin sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk warga miskin baru akibat Covid-19.

“Jika harus mengacu pada kriteria penerima BLT itu, ya susah. Soalnya warga yang benar-benar miskin di desa kami itu, rata-rata kan sudah masuk dalam daftar program penerima bantuan sebelumnya. Sementara sekarang, warga yang miskin baru akibat Covid-19, rata-rata kan tidak memenuhi kriteria penerima BLT,” katanya.

Inline Related Posts  Danramil Pantau Langsung Kegiatan Belajar Online Para Pelajar di Aula Koramil 1102/Karangpawitan

Maka dari itu, desa kini mengalami kesulitan dalam pendataan warga penerima BLT dari anggaran DD tersebut, sebab di satu sisi warganya ngotot ingin dimasukan sebagai warga terdampak, sementara di sisi lain warga yang benar-benar terdampak Covid-19 itu justru tidak masuk dalam kriteria warga miskin penerima BLT.

Bukan itu saja, selain dibuat pusing oleh masalah pendataan warga penerima bantuan, Pemdes juga kini masih kebingungan soal jumlah nilai bantuannya. Karena kemungkinan, antara nilai bantuan dari Pemerintah Pusat dengan Provinsi, Kabupaten dan BLT dari Desa itu nilainya pasti berbeda.

Dengan adanya perbedaan nilai bantuan tersebut, lanjut Dudun, secara otomatis pasti akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat. “Jika demikian, ujungnya desa lagi yang akan disalahkan oleh masyarakat,” kata Dudun.

Pernyataan yang sama diungkapkan pula oleh Kepala Desa Sukajadi Dede Suhendar. Menurut pengakuan Dede, saat ini pihak desa memang dalam posisi terpojok oleh kebijakan pemerintah terkait program bantuan bagi warga terdampak Covid-19.

“Di satu sisi kami disuruh mendata seluruh warga terdampak yang akan diberi bantuan. Namun di sisi lain, data warga yang layak kami ajukan itu ternyata tidak terakomodir semua. Ujung-ujungnya desa yang disalahkan oleh masyarakat,” ujar Dede.

Sebagai contoh, untuk daftar keluarga yang terdampak Covid-19 ini, sesuai hasil pendataan RT/RW, Pemdes Sukajadi telah mengajukan 1.098 KK. Namun kenyataannya, warga yang terakomodir akan mendapat batuan sembako dari Provinsi Jabar itu kabarnya hanya 65 KK.
Dengan demikian, berarti masih banyak warga terdampak yang tidak akan mendapat bantuan.

Sementara, kalaupun pihak desa harus menutupinya dengan Program BLT dari DD, tetap saja tidak akan bisa menutupi sisa warga yang telah diajukan tersebut.

“Sesuai kebijakan pemerintah, desa harus mengalokasikan anggaran sebesar 25 persen dari nilai DD yang diterima untuk pemberian BLT bagi warga terdampak Covid-19. Kalaupun kami menganggarkan 25 persen dari DD, tetap saja tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat. Kondisi ini, pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.

Inline Related Posts  Wamenag RI Kunjungi Pesantren Al-Musadaddiyyah Garut Dalam Rangka Sosialisai BOP dan PAI

Akibat dari itu, maka nantinya pihak Pemdes justru akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Bahkan, para Ketua RT, RW dan aparatur desa juga nantinya justru bisa menjadi bulan-bulanan emosi masyarakat yang kecewa karena tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Reporter : WH | Editor : Red_FR