Pro Kontra Larangan Ojol Bawa Penumpang saat New Normal Terus Menggelinding

Berita Utama139 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

PEMERINTAH tetap melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang saat kebijakan new normal atau kenormalan baru diberlakukan. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Larangan itu pun menuai polemik. Para pengemudi ojol tak terima jika hanya barang yang boleh diangkut.
Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia pun mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara. Mereka berharap dengan menggelar demo, aspirasi para pengemudi dapat didengar secara langsung oleh Presiden Jokowi.
“Pada Presiden, sekalian kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika terus dilarang membawa penumpang,” ujar Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono, Sabtu (30/5).

Ojol Siapkan Protokol

Agar penumpang boleh diangkut, Igun dan para pengemudi lainnya pun sudah menyusun langkah-langkah preventif sebagai upaya antisipasi penularan virus terhadap pengemudi dan penumpang, dengan menyiapkan protokol kesehatan baru.
Igun menyebut protokol tersebut adalah basic hygiene. Basic personal hygiene yang dimaksud yaitu: pertama, driver ojol membawa sabun cair yang mengandung antiseptik untuk rajin cuci tangan.
Kedua, driver ojol membersihkan diri (mandi) secara rutin menggunakan sabun antiseptik minimal 2 kali sehari.
Ketiga, mencuci atribut ojol, masker, sarung tangan, dan pakaian setelah digunakan dengan menggunakan detergen jika perlu menambahkan disinfektan.
Keempat, driver ojol jika membawa hand sanitizer untuk menjaga sterilisasi tangan. Kelima, menjaga kebersihan penampilan fisik.
Adapun untuk penumpang, Igun mengatakan sebaiknya menggunakan dan membawa helm pribadi sebagai langkah yang sudah digalakkan Garda Indonesia pada Maret lalu.

Grab Ikuti Aturan Pemerintah

Perusahaan transportasi online Grab buka suara terkait rencana penerapan new normal di Indonesia yang sudah di depan mata. Dalam panduan new normal yang dibuat Kementerian Kesehatan, ada aturan yang mengizinkan para pekerja bisa kembali menggunakan transportasi umum.
Menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno, pihaknya belum bisa berkomentar banyak saat ini. Tapi ia menjelaskan, Grab bakal mengikuti peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
“Sebagai aplikasi serba bisa, Grab telah berkomitmen penuh untuk dapat mendukung setiap upaya pemerintah dalam menangani dan mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” jelas Tri, Rabu (27/5).
Reporter : WH | Editor : Red_FR