Presiden Jokowi: Tagihan Listrik 450 VA Digratiskan dan 900 VA Bayar Separuh

Berita Utama138 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat Pemerintah Indonesia mulai mengambil kebijakan strategis.

Presiden RI Joko Widodo, baru saja menyetujui status Kedaruratan masyarakat terkait virus korona atau Covid-19 yang melanda di Indonesia.

“Maka itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat ,” ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 31 Maret 2020.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga membahas tentang pemerintah yang telah meminta opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

“Sesuai UU, PSBB ini ditetapkan oleh Menkes yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Karanina Kesehatan,” lanjut Jokowi.

Dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat , Jokowi telah meminta izin pengaman sosial untuk masyarkakat lapisan bawah.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah menggratiskan tagihan listrik untuk masyarakat lapisan bawah selama beberapa bulan kedepan.

Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang dijual 24 juta pelanggan, akan digratiskan tiga bulan kedepan, April, Mei dan Juni 2020,” jelas Jokowi.

Tak hanya pelanggan 450 VA , masyarakat yang juga menerima listrik 900 VA juga mendapatkan perhatian khusus.

Perhatian khusus adalah, tagihan listrik 900 VA akan mendapat diskon 50 persen selama tiga bulan kedepan, yaitu sampai Juni 2020.

“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang menawarkan sekitar 7 juta pelanggan, akan diskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, Juni 2020,” ucap Jokowi.

Selain tagihan listrik , Jokowi juga mengambil langkah-langkah lain seperti meningkatkan anggaran dan jumlah manfaat kartu prakerja, PKH, kartu sembako, hingga relaksasi kredit untuk pekerja informal di Indonesia.

Reporter : WH
Editor      : Red_FR

Inline Related Posts  Ketua IWO Garut: Bank Mandiri harus Menindak Tegas Agen Penghina Jurnalis, Kalau Perlu Berhentikan saja !!