Polri: Denda Rp 100 Juta untuk Warga yang Memaksa Mudik

Berita Utama149 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengedepankan sikap persuasif terhadap warga yang memaksa mudik di tengah pandemi Covid-19. Sanksi yang diberikan hanya sebatas memutar balikan kendaraan untuk kembali ke rumah masing-masing.

“Itu sudah maksimal ya diputarbalikan. Itu balik ke rumah sudah sanksi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Jumat (24/4).

Menurut Istiono, terkait bayang-bayang denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun merupakan sanksi bagi pemudik jika dikaitkan dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan untuk praktik di lapangan, polisi hanya memintar kendaraan putar balik. “Kalau denda itu PSBB, itu denda karantina. Bisa diberlakukan itu jika kondisi memaksa,” jelasnya.

Di sisi lain, Istiono memastikan selama penindakan larangan mudik pada hari pertama, masyarakat yang ditegur cenderung kooperatif. Mereka menjalankan imbauan aparat untuk segera putar balik kembali ke rumah masing-masing.

“Nggak ada yang ngeyel. Mereka penuh kesadaran putar balik. Sudah pada tahu kok,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa jenis sanksi bisa mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada UU tersebut, orang-orang yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Pada bagian lain, Polri telah mempersiapkan sejumlah hal untuk melaksanakan larangan mudik. Di antaranya, melakukan penyekatan di beberapa titik di Jakarta dan daerah penyangganya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan, Polda Metro Jaya memiliki wilayah kerja yang meliputi Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Karena itu, penyekatan akan disatukan antara Jakarta dan daerah-daerah tersebut. ”Jadi penyekatan besar,” paparnya.

Inline Related Posts  STQH XVII Provinsi Jabar, Sekda Kab. Tasikmalaya, "Jadikan Ladang Ibadah Untuk Mendapat Ridho Allah SWT"

Reporter : WH | Editor : Red_FR