POLRES SUKABUMI KOTA MEMBERLAKUKAN SISTEM SATU ARAH DI RUAS JALAN AHMAD YANI

Sukabumi190 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Sukabumi, faktadanrealita.com-
Dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19, Polres Sukabumi Kota sejak 26 April 2020, memberlakukan sistem satu arah di ruas jalan Ahmad Yani. Pemberlakuan satu arah ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan aktifitas lalu lintas dan masyarakat yang berada di Jalan Ahmad Yani.

Polres Sukabumi Kota juga telah mengaktifkan 6 pos pengamanan (pospam) dan check point dilarang mudik yang terletak di 6 titik masuk ke wilayah Kota Sukabumi. 6 pospam dan check point ini terletak di Sukalarang, Simpang Jalan Cemerlang, Lembursitu, eks Giant Ciandam, Terminal Jubleg dan ujung Jalur Lingkar Selatan Cibeureum. Keberadaan Pospam dan check point ini diharapkan efektif menjaring pemudik yang hendak masuk ke wilayah Sukabumi.

Dua kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat Lodaya tahun 2020 yang diberlakukan sejak 24 April hingga 30 Juni 2020 mendatang. Pada operasi Ketupat Lodaya kali ini, salah satu fokus adalah penerapan larangan mudik dalam masa pandemi covid – 19 seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sejak 24 April yang lalu.

Larangan mudik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Larangan mudik ini diberlakukan pada wilayah yang tengah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan zona merah penyebaran virus covid – 19.

Sumber : sukabumikab.go.id
Editor : Red_FR

Inline Related Posts  WALI KOTA SUKABUMI JADI NARA SUMBER DINA SEMINAR NASIONAL PANANGANAN COVID-19