Polres Garut Bentuk Tim Gabungan Prokes Guna Mencegah Penyebaran Covid-19 di Tempat Keramaian

Berita Utama99 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

KEPOLISIAN Resor (Polres) Garut siapkan tim gabungan untuk penegakkan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di tempat-tempat yang ramai dikunjungi warga seperti halnya tempat wisata dan sejumlah tempat keramaian di Pusat Kota Garut

“Untuk kawasan wisata, hotel, penginapan sudah dilakukan koordinasi dengan pihak pengelola dan sudah mulai dilakukan pengecekan terhadap jumlah tamu atau pengunjung dengan berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono di Garut, Selasa (29/12/2020).

Ia menuturkan kepolisian bersama tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 kabupaten Garut selalu siap menegakkan protokol kesehatan, salah satunya rutin menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat.

Penegakkan disiplin protokol kesehatan itu, kata dia, tidak hanya dilaksanakan oleh jajaran Polres Garut atau tingkat kabupaten, melainkan merata dilaksanakan oleh tim jajaran polsek atau tingkat kecamatan.

“Untuk penegakkan protokol kesehatan maka pelaksanaan operasi yustisi lebih masif dilakukan pihak kepolisian mulai dari level polres sampai level polsek,” ucapnya.

Ia menyampaikan upaya lain dalam mencegah penyebaran COVID-19 yakni dengan melakukan tes cepat antigen terhadap masyarakat atau pengunjung wisata secara acak. Lalu, untuk upaya penegakkan protokol kesehatan lainnya, yaitu dengan cara membubarkan setiap ada kerumunan orang di perkotaan Garut, terutama nanti saat malam pergantian tahun.

“Tindakan tegasnya adalah pembubaran kerumunan dan penghentian acara,” imbuhnya.

Ia menegaskan jajarannya tidak main-main dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat agar terhindar dari wabah COVID-19. Tindakan tegas yang siap dilakukan kepolisian, selain mengacu pada peraturan bupati, ada juga Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Inline Related Posts  Kepala Bank Aceh Syariah Bireuen Turut Serta dalam Aksi Donor Darah

“Untuk pengelola tempat acara akan kita lakukan penegakkan hukum prokes, jika ada indikasi pelanggaran prokes,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menambahkan, wabah COVID-19 di Garut masih terjadi, untuk itu jajarannya terus berupaya melakukan pencegahan, pengobatan, dan memutus rantai penularan COVID-19.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu selalu memakai masker, rajin cuci tangan, tidak berkerumun, dan menjaga imun agar tidak mudah tertular penyakit.

“Makanya saya mengimbau apa yang harus kita lakukan yaitu 3M dan menjaga imun,” singkat Helmi.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR