Pokok-pokok Haluan Negara menjadi Tema Kegiatan Ferdiansyah di Garut

Berita Utama149 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita

SEKRETARIS MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah, Selasa (16/03/2021) kemarin, berkunjung ke kabupaten Garut guna menggelar kegiatan rutin Badan Pengkajian MPR dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat terkait sistem  Ketatanegaraan Indonesia.

Terpantau, kegiatan yang digelar di Aula Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut, Jalan Terusan Pahlawan No 32, kec. Tarogong Kidul, kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut, berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, yang mana pesertanya diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pihak panitia penyelenggara.

Hadir pada kegiatan ini, Direktur Pasca Sarjana IPI, Wk. Rektor II, Perwakilan Guru-guru dari tiap kecamatan di kab. Garut, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Kec. Tarogong Kidul, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kel. Sukagalih, Mahasiswa IPI dan staf Dosen IPI, serta Para Tamu Undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdiasnyah mengatakan, walaupun tak banyak dan sifatnya terbatas, kegiatan ini telah rutin dilakukan badan pengkajian MPR dalam upaya menyerap aspirasi masyarakat, khususnya dalam hal Ketatanegaraan.

“Kegiatan ini juga dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan. Dan, pada kegiatan kali ini yang kita mengundang Para Guru dan Tokoh masyarakat supaya lebih memahami dan mendapatkan informasi. Hal ini penting, karena siapa tau dari mereka-mereka ini muncul ide, gagasan, dan juga pemikiran yang jernih tentang konteks ketatanegaraan yang bisa menjadi masukan berharga bagi MPR, dan bisa dikaji oleh badan pengkajian nantinya,” tuturnya.

Dikatakannya, konteks ketatanegaraan ini masih banyak yang belum memahami, makanya melalui forum ini kita berharap, agar para peserta bisa menyampaikan kepada temannya, kepada masyarakat tentang perkembangan tugas dan fungsi MPR.

Inline Related Posts  Pelita Intan Muda dan Demisioner GMD 2020 Distribusikan Wakaf Al-Qur'an ke Berbagai Pelosok Garut

“Dengan adanya perubahan amandemen terhadap UUD 1945 yang sampai keempat kalominya, maka telah terjadi perubahan-perubahan terhadap kita, baik itu dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” jelas Ferdiansyah.

Ferdiansyah juga menegaskan, wacana untuk menggunakan kembali GBHN seiring upaya menguatkan peran MPR, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: pertama, harus diatur secara jelas siapa yang berwenang membuatnya. Kedua, dalam bentuk hukum apa GBHN dituangkan? Ketiga, jika menggunakan GBHN akan ada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, maka akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahan yang selama ini dianut.

“Ada baiknya jika menggunakan GBHN. Sebab, jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap secara bersamaan dan MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai amanat konstitusi, maka Presiden dan Wakil Presiden “pilihan MPR” dapat melanjutkan program pembangunan yang bersumber dari GHBN tanpa adanya benturan visi dan misi. Untuk itu, pengaturannya harus dikembalikan kepada UUD, amandemen ulang merupakan suatu keniscayaan,” pungkasnya.

Sementara itu, ditemui usai pelaksanaan kegiatan, Dr. Tetep M.Pd selaku ahli Ketatanegaraan mengatakan, saat ini telah muncul berbagai pandangan yang berkembang terkait kondisi sistem Ketatanegaraan Indonesia dewasa ini.

“Beberapa pandangan tersebut menyebutkan, antara lain, bahwa UUD 1945 ini dirasakan perlu disempurnakan guna mengikuti dinamika masyarakat, maka dari itu perlu adanya perubahan kembali,” pungkasnya singkat.

Reporter: Taofik Rofi N|Editor: Red_FR