Perhutani KPH Garut Sudah Buat LP Soal Proyek Pembangunan Jalan Poros

Berita Utama444 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

Perum Perhutani KPH Garut, sudah melaporkan adanya alih fungsi lahan hutan lindung yang saat ini dibangun jalan poros antara Kecamatan Cilawu-Banjarwangi.

Administrator Perum Perhutani KPH Garut, Ir Nugraha MSi memastikan bahwa laporan polisi itu sudah dibuat pihaknya atas adanya aktivitas pembangunan jalan tersebut.

Karena pihaknya tidak ingin dianggap terjadi pembiaran atas aktivitas pembangunan jalan yang sampai sekarang belum mengantongi izin itu.

Sebetulnya kata Nugraha, persoalan utama dalam pembangunan jalan poros ini adalah masalah izin.

Izin pinjam pakai kawasan dalam istilah perhutani itu, mustinya dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Otomatis, mustinya pembangunan jalan poros tersebut memang jangan dulu dilaksanakan sebelum izin pinjam pakai tersebut dikeluarkan oleh Kementerian LHK.

“Prinsipnya ketika ada penggunaan kawasan hutan atau pembangunan yang melalui kawasan hutan, atau apapun itu, harus ada izin pakai kawasan hutan. Dan itu sudah jelas pemerintah mengatur (melalui) peraturan Kementerian kehutanan,” jelas Nugraha di ruang kerjanya, Selasa (10/03/2020).

Pada prinsipnya lanjut Nugraha, posisi Perum Perhutani KPH Garut sendiri tidak dalam posisi menolak atau mengizinkan adanya pembangunan tersebut.

” Intinya yang ingin kami sampaikan bahwa KPH Garut dalam posisi yang juga tidak bisa menolak dan tidak bisa mengizinkan. Jadi posisi kami hanya, hayu masuk ke rel yang benar untuk memproses ini. Jangan relnya kemana-mana,” tegasnya.

Karena kata Nugraha, kawasan yang diamanahkan ke Perhutani adalah hutan lindung dan hutan produksi. Untuk dua jenis hutan ini sebetulnya memang bisa dimanfaatkan untuk izin pinjam pakai. Jadi sebetulnya pembangunan jalan poros ini bisa saja kemungkinan dikeluarkan izinnya oleh Kementerian LHK.

Inline Related Posts  Desa Suci Gelar Rapat Teknis Pengalihan Dana Gotong-royong ke Pembagian Sembako

Untuk Pemkab Garut sendiri lanjut Nugraha, sebetulnya memang sudah menempuh proses untuk meminta izin. Proses itu sudah berjalan sejak bulan Juli 2019. Pemberitahuan ke KPH Garut sudah ada melalui dinas terkait. Namun masalahnya izin itu sebetulnya harus diusulkan ke Kementerian LHK.

“Kemarin 20 Februari baru menyampaikan izin walaupun sebelum sebelumnya sudah ada proses. Komunikasi sudah ada jadi sebetulnya kan lokasi itu sempat diusulkan oleh LPRI, sempat diusulkan oleh desa. Sudah ada komunikasi itu dan kami tetap karena tahu kewenangannya bukan di Garut, (maka) tidak bisa hanya di sini tapi harus disampaikan ke Kementerian Kehutanan,” katanya.(Dedi Oded)