Pencairan Dana Desa Bulan Ini Senilai Rp72 Triliun, Sekitar Rp22,4 Triliun atau 31% nya akan Digunakan untuk BLT

Berita Utama225 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

Sekitar 31 persen dari Rp 72 Triliun total dana desa tahun 2020 atau sebesar Rp 22,4 Triliun akan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan BLT tersebut langsung diproses dan akan dicairkan bulan ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, kebijakan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Dalam konferensi pers secara virtual ini ia mengatakan, BLT Dana Desa adalah upaya untuk menyentuh seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19.

“Yang berhak menerima BLT Dana Desa pertama, masyarakat miskin itu pasti, kedua, yang belum terdaftar misalnya terjadi margin error sehingga belum terdaftar, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum dapat PKH, belum dapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bahkan yang belum dapat kartu prakerja,” ujarnya.

Gus Menteri, sapaannya, mengatakan, besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk BLT disesuaikan dengan jumlah total dana desa yang diperoleh masing-masing desa. Untuk desa yang memperoleh dana desa di bawah Rp 800 juta, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 25 persen dari total dana desa yang diperoleh pada tahun 2020.

Selanjutnya, untuk desa yang memperoleh dana desa Rp 800 Juta – Rp 1,2 Miliar, maksimal alokasi untuk BLT sebesar 30 persen. Sedangkan untuk desa yang memperoleh dana desa di atas Rp 1,2 Miliar, maka maksimal alokasi untuk BLT sebesar 35 persen.

Untuk pendataan calon penerima BLT Dana Desa, lanjutnya, dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 yang sebelumnya telah dibentuk oleh desa. Yang mana, relawan ini diketuai langsung oleh kepala desa, wakil ketua adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah anggota dari perangkat desa, anggota BPD dan lain-lain, serta melibatkan berbagai mitra yakni Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Inline Related Posts  Banjir Kahatex Sebabkan Objek Wisata di Garut Sepi saat Libur Imlek

“Jadi desa segera lakukan Musdes (Musyawarah Desa) untuk melakukan verifikasi terhadap keluarga miskin yang tidak terdata sebagai PKH, Bantuan Pangan Non Tunai, yang belum dapat kartu pra kerja. Setelah dibahas di Musdes, diputuskan dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan,” ujarnya.

Gus Menteri mengatakan, penetapan penerima BLT Dana Desa di tingkat pemerintah kabupaten/kota harus dilakukan dengan cepat, yakni maksimal lima hari kerja. Terkait pencairan kepada penerima BLT Dana Desa, dilakukan oleh dana desa dengan semaksimal mungkin dilakukan secara non tunai (transfer perbankan).

“Semaksimal mungkin (penyerahan BLT dana desa) dilakukan non tunai, untuk menghindari fitnah dan macam-macam. Kita sudah sampaikan kepada BRI, BNI, dan Mandiri untuk merespon dan membantu masyarakat desa yang membuka rekening di desanya masing-masing,” ujarnya.

Reporter : WH | Editor : Red_FR