Pemprov Jabar Hari ini Berlakukan Wajib Masker, Denda hingga 150 ribu rupiah Menanti, Bupati: “Untuk Garut baru tahap sosialisasi”

Berita Utama743 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menerapkan pemberlakukaan wajib masker kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat. Kebijakan ini diterapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk pencegahan penularan virus covid-19 di masyarakat.

Pemberlakukan aturan wajib masker ini akan dilakukan mulai 27 Juli 2020. Dengan adanya aturan ini, maka Pemprov Jabar juga menerapkan denda berkisar Rp 100 – 150 ribu kepada masyarakat yang melanggar.

Terkait aturan itu, kepada Fakta dan Realita, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, aturan wajib penggunaan masker bagi warga masyarakat Jawa Barat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid–19 harus ditegakan, namun untuk kabupaten Garut akan diberlakukan dengan mekanisme sosialisasi terlebih dahulu.

”Meski aturan ini diberlakukan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, namun di kabupaten Garut untuk beberapa hari dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, kita lebih preventif meski hukum harus adil ditegakkan,” kata Bupati Garut, Senin (27/07/2020).

Ditambahkan Bupati, para penegak hukum (Satpol PP) yang ditugaskan akan dibekali masker untuk diberikan kepada para pelanggar aturan sekaligus mensosialisasikan aturan wajib masker.

”Kita laksanakan secara preventif, para Satpol PP dalam menegakkan aturan kita bekali dengan membawa masker untuk diberikan kepada pelanggar, sekaligus mensosialisasikan aturan wajib masker, kecuali bagi pegawai negeri yang melanggar kita akan tindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Cara Cepat Menghafal Al-Qur'an