Pemprov dan DPRD Jabar Setujui 3 Daerah Otonomi Baru, Garut Selatan Tinggal Selangkah lagi

Berita Utama768 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Bandung, Fakta dan Realita-

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jawa Barat sepakat mengajukan usulan calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) ke pemerintah pusat. Tiga calon DOB itu antara lain, Garut Selatan, Bogor Barat, dan Sukabumi Utara.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan usulan CDPOB oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ruhiyat dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).

CDPOB Garut Selatan merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Garut, Bogor Barat dari pemekaran Kabupaten Bogor, dan Sukabumi Utara dari Kabupaten Sukabumi. Jika usulan tersebut dinilai layak dan disetujui oleh pemerintah pusat, maka akan ada 50 kecamatan yang bergabung dengan tiga CDOB tersebut.

Di Garut Selatan, nantinya akan ada 15 kecamatan yang bakal bergabung, yakni Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pameungpeuk, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong dengan ibu kota di Mekarmukti.

Adapun Bogor Barat, akan membawahi 14 kecamatan, yakni Kecamatan Dramaga, Tenjolaya, Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Sukajaya, Cigudeg, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang dan Rumpin dengan ibu kota di Cigudeg.

Sementara itu untuk Sukabumi Utara, sebanyak 21 kecamatan dipastikan siap bergabung, yakni Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan dengan ibu kota di Kecamatan Cibadak, Blok Sawahlega.

“Alhamdulillah pada tahun 2020 dilaksanakan persetujuan bersama untuk tiga CDPOB. Pembentukan CDPOB harus memenuhi persyaratan kewilayahan dasar dan administrasi. Apabila telah terpenuhi, maka gubernur bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat dan DPR RI,” tutur Ridwan Kamil.

Inline Related Posts  Bupati Sebut Bulog akan Bangun Gudang Beras Berskala Besar di Garut

Gubernur bertifikal familiar yang akrab dipanggil Kang Emil itu menambahkan, tahapan selanjutnya adalah mengajukan usulan CDPOB tersebut kepada pemerintah pusat. Bila usulan disetujui, pemerintah pusat akan melakukan kajian terhadap tujuh parameter daerah otonomi baru (DOB).

Ketujuh parameter DOB yang dimaksud tersebut, kata Kang Emil, yakni geografis, demografis, keamanan, sosial politik, adat tradisi, sosioekonomi, keuangan daerah, dan kemampuam menyelenggarakan pemerintahan.

“Jika CDPOB terbentuk, maka efektifitas akan terwujud. Terjadi percepatan pembangunan masyarakat, peningkatan kualitas publik yang cepat, dan dekat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR