Bupati Garut Umumkan 6 Calon JPTP Hasil Pansel Terbuka

Berita Utama339 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

BUPATI Garut, H. Rudy Gunawan, SH, MH  Senin (12/4/2021), disela-sela Apel Pagi Gabungan, menyampaikan Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ( JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Peryataan Bupati Garut tersebut merujuk pada Pengumuman Panitia Seleksi yang ditandatangani ketuanya, Yerry Yanuar, Nomor : 014/Ext-04/PanselJPTPGrt/2021, tanggal 12 April 2021, Pemerintah Kabupaten Garut telah 6 (enam) orang peserta sebagai Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Untuk masing-masing jabatan, menetapkan masing-masing 3 (tiga) JPTP sebagai berikut :

1. Calon Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, yaitu :

Drs. Bambang Hafidz Arifin, M.Si. (Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Garut, Jeje Jenal Abidin, S.STP., M. Si. (Camat Sukawening Kab. Garut) dan Mia Herlina, S.STP, M.Si. (Camat Wanaraja Kab. Garut);

2. Calon Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBF), yaitu :

Drs. Natsir Alwi, M.Si. (Sekretaris Inspektorat Kab. Garut), Drs. H. Nurrodhin, M.Si. (Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kab. Garut), dan Drs. Rd. Satriabudi, M.Si. (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kab. Garut).

Bupati Garut juga menyampaikan, dalam kurun waktu dua minggu ke depan dirinya bersama Wakil Bupati Helmi Budiman akan melakukan test Secara tertutup kepada masing-masing calon.

“Mereka yang masuk seleksi memiliki nilai rata-rata 75, dan akan di seleksi terakhir secara tertutup nanti nilai mereka kembali nol,” ucap Rudy. Bupati berharap kekosongan dua jabatan itu segera terisi.

Seperti diketahui, dalam rangka pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Garut secara terbuka dan kompetitif telah dilakukan rangkaian tahapan seleksi dari mulai seleksi administrasi, penilaian rekam jejak, seleksi kompetensi, penulisan makalah, wawancara, serta tes kesehatan dan tes kejiwaan Sesuai dengan pasal 121 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2017.

Inline Related Posts  Dalam Resesnya, Wakil Ketua DPRD Garut ini sesalkan Buruknya Pelayanan BPJS

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR