Pemkab Garut Langsungkan MoU dengan Kejaksaan Negeri Dalam Hal Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Utama150 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, faktadanrealita.com-

DISAKSIKAN oleh Kabag Kerjasama Setda Garut, Kabag Hukum setda Garut dan Kasi Fatin Kejari Garut, bertempat di Ruang Pameungkang Pendopo Garut, Senin (18/05/2020) Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH, MH, MP secara resmi telah menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Dalam sambutannya, Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kajari dan Aparat Kejaksaan Negeri Garut atas kesediaannya untuk bekerjasama dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha Negara yang mungkin akan dialami oleh Pemkab Garut.

Dikatakan Bupati, dengan diadakannya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diharapkan akan tercipta sebuah tindak lanjut yang bermanfaat, terbangunnya komunikasi yang terus-menerus dan juga ada langkah riil sehingga nantinya dapat terwujud pemerintahan yang bersih, taat hukum, dan berwibawa yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan hal ini menjadi titik percepatan kerjasama antara Pemkab Garut dengan Kejaksaan, kerjasama ini bukan didasari intervensi, tetapi dalam rangka mengoptimalkan fungsi sesuai dengan tupoksi, sehingga tercapai pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang sejahtera,” ujar Bupati Rudy.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa penandatanganan ini didasari atas situasi dan kondisi saat ini yang mengarah pada perbedaan pandangan dan kepentingan yang sangat rawan dengan pergesekan sosial yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Kajari juga menjelaskan secara gamblang bahwa tujuan dari pelaksanaan penandatanganan MoU ini adalah untuk membangun kesepahaman antara Pemkab Garut untuk secara bersama-sama menangani perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Pemkab Garut sebagai akibat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, juga dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pemkab Garut.

Inline Related Posts  Dampak Larangan Kunjungan Wisata, 435 Ekor Hewan di Taman Satwa Cikembulan Garut Terancam Kelaparan

Reporter : Wena. H | Editor : Red_FR