Pemkab Garut Keluarkan Surat Edaran Nomor 188.34/2300/BKD Tentang Larangan Bertatap Muka

Berita Utama362 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Garut, Fakta dan Realita-

PEMERINTAH Kabupaten Garut, paska dua anggota DPRD Garut dinyatakan terpapar Covid-19, langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan dan larangan bertatap muka selama 14 hari, terhitung 14 Agutus 2020. Hal ini berdasarkan SE Bupati Garut Nomor 188.34/2300/BKD.

Namun juga belum 14 hari, tepatnya mulai Selasa (25/8/2020) 50 anggota DPRD Garut, langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) “Optimalisasi Fungsi DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah” yang bertempat di Hotel Grand Sinshine Resort & Convention Soreang Bandung, sampai dengan Kamis (27/8/2020).

Hal ini sesuai dengan surat undangan yang beredar yang ditujukan pada pimpimnan dan anggota DPRD Garut dengan nomor surat 065/712-DPRD/2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Garut, Dra. Euis Ida Wartiah.

Sangat ironis disaat Bupati Garut, Rudy Gunawan, SH, MH mengeluarkan surat edaran penutupan Gedung DPRD dan menghimbau agar melakukan aktivitas secara daring, kini malah melakukan kegiatan tatap muka di luar Kabupaten Garut.

Berbagai kalangan banyak mempertanyakan kegiatan para wakil rakyat, yang memaksakan mengikuti kegiatan Bimtek disaat Covid-19, terlebih saat Work From Home.

Bahkan muncul pandangan memaksakan berkegiatan diluar dengan dalih hanya mengejar SPPD atau pemasukan uang tanpa menghiraukan dampaknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para wakil rakyat tengah berada di Kabupaten Bandung untuk mengikuti kegiatan Bimtek. Sementara Kepala Sekretariat DPRD Garut, Dedi Mulayadi saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait adanya kegiatan saat ditutupnya Gedung DPRD Garut, lantaran ada yang terpapar Covid-19.

Reporter : Wa’Oded | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Diduga Ubah Lambang Negara RI, Bakorpakem Garut Telusuri Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu di Kecamatan Cisewu