Pemerintah Resmi Tiadakan Haji 2020, Berikut Faktanya !!

Berita Utama133 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com-

PEMERINTAH resmi meniadakan haji untuk periode tahun ini. Keputusan ini menyusul pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan Arab Saudi.

Arab Saudi telah melakukan lockdown selama dua bulan untuk memutus rantai penularan virus. Selain itu, kerajaan telah melakukan pengetatan ibadah bagi warga lokal.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kuota haji terbesar di dunia tentu saja sangat menyayangkan pembatalan kegiatan haji pada tahun ini. Untuk itu berikut kumparan merangkum fakta-fakta haji 2020 yang ditiadakan, Rabu (3/6).

Pemerintah Indonesia Tidak Berangkatkan Haji 2020

Pelaksanaan ibadah haji 2020 ditiadakan. Kementerian Agama menyampaikan kebijakan ini terkait pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.

“Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020,” kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6).

Dengan demikian, ratusan ribu calon jemaah gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.

Kuota Jemaah Indonesia Tahun Ini 221.000 Orang

Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Berdasarkan data Johns Hopkins University, per Selasa (2/6), jumlah pasien positif corona di Arab Saudi mencapai 87.142 orang. Sementara yang meninggal akibat corona tercatat 525 orang.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga telah menegaskan larangan umrah masih berlaku walau pelonggaran lockdown diterapkan.

Penangguhan umrah dilakukan Arab Saudi pada akhir Februari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu. Larangan masih diterapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Inline Related Posts  Pemerintahan Desa Sindanglaya Salurkan BLT DD Bulan Januari Kepada 117 KPM

“Penangguhan ini akan mengalami peninjauan secara berkala sesuai dengan kurva pandemi dan rekomendasi akan dikeluarkan oleh komisi ad-hoc,” ujar Kementerian Haji Arab Saudi, diberitakan media Arab, Gulf News, pada Kamis (28/5).

Pengusaha Travel Angkat Bicara

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), memaklumi keputusan pemerintah karena harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji asal Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Menurut Joko, dalam konferensi pers virtual, Menteri Agama menyampaikan pemerintah telah menerbitkan KMA Nomor 494 tahun 2020. Di mana pembatalan haji tahun ini tidak hanya berlaku haji reguler tapi juga haji khusus dan haji mujamalah (furoda).

Sesuai Undang-Undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, juga saat di Arab Saudi serta sekembalinya di tanah air.

“Inilah yang menjadi dasar pemerintah membatalkan penyelenggaraan haji tahun ini,” katanya.

Calon Jemaah Haji yang Sudah Bayar Lunas Akan Berangkat 2021

Bagi calon jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji khusus. Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua,” kata Ketua Umum DPP AMPHURI Joko Asmoro dalam keterangan resmi, Selasa (2/6).

Inline Related Posts  Menkeu RI, Sri Mulyani : Anggaran Penanganan Virus Corona di Indonesia Diperkirakan Sebesar Rp27 Triliun

Reporter : WH | Editor : Red_FR