Pembukaan Mall di DKI Berdasarkan Keputusan Gugus Tugas Nasional Covid-19

Berita Utama741 Dilihat
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Jakarta, faktadanrealita.com- 

PEMPROV DKI Jakarta menegaskan belum menyetujui rencana pembukaan mall yang beritanya telah beredar di masyarakat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan seluruh keputusan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk pembukaan pusat perbelanjaan mengacu pada kajian dan keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang diketuai langsung oleh Gubernur DKI Jakarta.

Wewenang untuk pelonggaran itu, PSBB itu adanya di tim gugus covid. Kan ada kaidah-kaidah yang sebelum ditetapkan itu, mereka punya acuan kapan boleh dibuka atau tidaknya,” kata Cucu saat dihubungi, Rabu (27/5).

Cucu menjelaskan pembukaan pusat perbelanjaan maupun tempat wisata lainnya bisa saja dilakukan setelah adanya perkembangan positif dari kasus covid-19.

Jika ada penurunan bahkan penularan kasus covid-19 tidak ada lagi, pembukaan tempat wisata dan hiburan bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan tertentu.

“Ya itu jelas banget mempertimbangkan kasusnya seperti apa. Membaik atau tidak. Itu jadi kunci utama,” pungkas Cucu.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/5), merilis daftar 60 mal yang akan kembali buka pada Jumat (5/6) dan empat mal yang buka pada Senin (8/6).

Dalam membuka mall, Ellen menegaskan akan ada protokol kesehatan yang diterapkan.

Reporter : WH | Editor : Red_FR

Inline Related Posts  Levels Of Romances - What are First Stages Of Human relationships?